
Juru Bicara II PB Ampera Maluku, Ode Aditya Massry.
AMBON, BeritaAktual.co – Ada yang janggal dari pengangkatan kepala Puskesmas di Kabupaten Buru Selatan (Bursel). Pasalnya, penunjukan Kepala Puskesmas Wailua yang disebut berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menyikapi hal itu, Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Republik Ampera (PB Ampera) Maluku mendesak Bupati Buru Selatan, Zainudin Lahamidi, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan setempat.
Menurut mereka, kebijakan tersebut menyalahi aturan kepegawaian yang berlaku. Mereka menyebut, jika PPPK tidak memiliki kewenangan untuk menduduki jabatan struktural seperti kepala puskesmas.
“Ini bukan sekadar salah langkah, ini bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar birokrasi negara. Keputusan ini cacat prosedur dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Juru Bicara II PB Ampera Maluku, Ode Aditya Massry, saat dihubungi dari Ambon, Selasa (10/6/2025).
Ode menilai keputusan itu mencerminkan lemahnya pemahaman Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan terhadap regulasi dan etika birokrasi.
Penempatan PPPK dalam jabatan strategis dinilai sebagai bentuk pembiaran, yang berbahaya dalam sistem pelayanan publik.
“Jabatan kepala puskesmas itu strategis, bukan ajang coba-coba. Kalau Bupati tidak segera mengevaluasi kebijakan ini, maka publik berhak mempertanyakan komitmennya terhadap reformasi birokrasi,” ujar dia.
PB Ampera juga menganggap keputusan ini sebagai bentuk maladministrasi, yang berpotensi melanggar hukum apabila tidak segera dikoreksi.
Mereka menuntut, agar jabatan tersebut dikembalikan kepada ASN definitif sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika Bupati bersikap pasif, kami siap membawa kasus ini ke Ombudsman, KASN, bahkan Kemenpan-RB,” tegas Ode.