Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Hukrim

  • Hukrim

Dengan Kapal Bawa Ganja 3,4 Kg ke Sorong, Polisi Tangkap 4 Kurir Narkoba

Marni Jumat, 4 Juli 2025 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_20250704_213009_WhatsApp
Bagikan berita ini
        

 

KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Sorong Kota mengamankan 4 orang kurir masing-masing berinisial IAN, SA, AMN dan YR yang membawa narkotika jenis ganja di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Keempat pelaku dengan peran masing-masing diduga bagian dari kurir narkoba lintas provinsi.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.S.I.K M.H mengatakan, empat tersangka diamankan pada Sabtu, 24/05/2025 pukul 12.30 WIT, oleh Tim Satnarkoba Polresta Sorong kota yang menerima laporan dari masyarakat terkait ada yang membawa ganja dari Jayapura menggunakan kapal KM Dorolonda.

Tak berlangsung lama, sekitar pukul 13.00 WIT, tersangka berinisial SA berhasil diamankan di oleh polisi area Pelabuhan Sorong. Dari SA, polisi menyita 3 karung besar seberat masing-masing 10 kilogram yang berisi narkotika jenis ganja, yang disamarkan dalam cool box putih berukuran besar dan dibungkus ulang dalam kantong plastik kresek berwarna hitam.

“Berat total ganja yang disita diperkirakan sebanyak 3,4 kilogram, dengan nilai pasar sekitar Rp200 juta,” terang Kapolresta, Sabtu, 04/06/2025.

Untuk SA dijerat Pasal 116 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Selanjutnya IAN yang ditangkap di areal Pelabuhan Pelni Sorong sesaat setelah turun dari kapal KM Gunung Dempo, Jumat (30/5/2025). Dari IAN Polisi mendapatkan barang bukti berupa 3 bungkus ganja dalam plastik kuning, tas ransel merah yang dilakban.

Operasi tak berhenti sampai di situ. Dan berselang 10 menit, tim kembali bergerak dan menangkap tersangka lain berinisial AMN, yang juga berperan sebagai kurir.  Dari AN, polisi menyita 6 bungkus ganja, sebuah tas noken hitam, kantong plastik merah, dan tiket kapal.

Untuk IAN maupun AMN dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dan  denda hingga Rp800 juta.

Pengembangan dari penangkapan IAN dan AMN membawa polisi pada tersangka berikutnya, YR, yang diduga sebagai pengedar. Berdasarkan informasi warga, YR menyimpan ganja dalam jumlah besar di rumahnya. Tim gabungan dari Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat Daya melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti.

Di Rumah YR, polisi menyita 1 bungkus besar ganja, 1 bungkus sedang, 3 bungkus kecil, serta 1 linting ganja siap pakai, sebuah kantong plastik merah, dan unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Seluruh kasus ini saling berkaitan. Modusnya hampir seragam, kapal sebagai jalur masuk, kurir sebagai eksekutor, dan distribusi lokal melalui jaringan yang sudah tertata,” papar Kapolresta.

Hingga kini, polisi tengah memburu seorang DPO berinisial CK, yang diduga merupakan pemasok utama ganja dari Jayapura untuk edarkan di wilayah Sorong dan sekitarnya.

Kapolresta menegaskan bahwa agar pengawasan diperketat, terutama di jalur-jalur laut yang selama ini menjadi celah masuk narkotika. (Mar)

Tentang penulis

Dengan Kapal Bawa Ganja 3,4 Kg ke Sorong, Polisi Tangkap 4 Kurir Narkoba 2 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Sentra SPKT Polda PBD Dibuka, Siap Layani Pengaduan Masyarakat
Next: Dorong UMKM Melalui Berbagai Program, NasDem Serahkan 10 Unit Perahu ke DPD NasDem Raja Ampat

Related News

IMG-20260302-WA0014
2 min read
  • Hukrim

Polda PBD Berhasil Ungkap Kasus Sabu dan Ganja di Sorong ,Dua Tersangka Diamankan

Marni Senin, 2 Maret 2026
IMG-20260227-WA0039
1 min read
  • Hukrim

Polresta Sorong Kota Ungkap Produksi Miras Lokal Cap Tikus di Katapop, Sita 70 Liter dan Tangkap 1 Tersangka

Marni Jumat, 27 Februari 2026
Screenshot_20260205_165552_Gallery
2 min read
  • Hukrim

YFT Pelaku Penusukan Vita M dan Tomy CR Mantan Napi Yang Baru Bebas, Dijerat Pasal Berlapis 20 Tahun Kurungan  

Marni Kamis, 5 Februari 2026

Berita lainnya

Screenshot_2026-03-05-22-18-49-333_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai dan Polsek Sinergi Jaga Keselamatan Lalu Lintas

Q Kamis, 5 Maret 2026
Screenshot_2026-03-05-22-18-23-649_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Empat Petugas Lapas Wahai Ikuti Asesmen Satops Patnal

Q Kamis, 5 Maret 2026
Screenshot_2026-03-05-21-51-24-333_com.android.chrome
2 min read
  • Maluku

NUSAMBA Gelar Buka Puasa untuk Kuatkan Persaudaraan Nusalaut-Ambalau

Q Kamis, 5 Maret 2026
IMG-20260305-WA0059
1 min read
  • Daerah

Mantan PJ Bupati Malteng Diperiksa Kejari Soal Bansos Rp9,7 Miliar

Q Kamis, 5 Maret 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d