
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Sorong Kota mengamankan 4 orang kurir masing-masing berinisial IAN, SA, AMN dan YR yang membawa narkotika jenis ganja di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Keempat pelaku dengan peran masing-masing diduga bagian dari kurir narkoba lintas provinsi.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.S.I.K M.H mengatakan, empat tersangka diamankan pada Sabtu, 24/05/2025 pukul 12.30 WIT, oleh Tim Satnarkoba Polresta Sorong kota yang menerima laporan dari masyarakat terkait ada yang membawa ganja dari Jayapura menggunakan kapal KM Dorolonda.
Tak berlangsung lama, sekitar pukul 13.00 WIT, tersangka berinisial SA berhasil diamankan di oleh polisi area Pelabuhan Sorong. Dari SA, polisi menyita 3 karung besar seberat masing-masing 10 kilogram yang berisi narkotika jenis ganja, yang disamarkan dalam cool box putih berukuran besar dan dibungkus ulang dalam kantong plastik kresek berwarna hitam.
“Berat total ganja yang disita diperkirakan sebanyak 3,4 kilogram, dengan nilai pasar sekitar Rp200 juta,” terang Kapolresta, Sabtu, 04/06/2025.
Untuk SA dijerat Pasal 116 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Selanjutnya IAN yang ditangkap di areal Pelabuhan Pelni Sorong sesaat setelah turun dari kapal KM Gunung Dempo, Jumat (30/5/2025). Dari IAN Polisi mendapatkan barang bukti berupa 3 bungkus ganja dalam plastik kuning, tas ransel merah yang dilakban.
Operasi tak berhenti sampai di situ. Dan berselang 10 menit, tim kembali bergerak dan menangkap tersangka lain berinisial AMN, yang juga berperan sebagai kurir. Dari AN, polisi menyita 6 bungkus ganja, sebuah tas noken hitam, kantong plastik merah, dan tiket kapal.
Untuk IAN maupun AMN dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dan denda hingga Rp800 juta.
Pengembangan dari penangkapan IAN dan AMN membawa polisi pada tersangka berikutnya, YR, yang diduga sebagai pengedar. Berdasarkan informasi warga, YR menyimpan ganja dalam jumlah besar di rumahnya. Tim gabungan dari Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat Daya melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti.
Di Rumah YR, polisi menyita 1 bungkus besar ganja, 1 bungkus sedang, 3 bungkus kecil, serta 1 linting ganja siap pakai, sebuah kantong plastik merah, dan unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Seluruh kasus ini saling berkaitan. Modusnya hampir seragam, kapal sebagai jalur masuk, kurir sebagai eksekutor, dan distribusi lokal melalui jaringan yang sudah tertata,” papar Kapolresta.
Hingga kini, polisi tengah memburu seorang DPO berinisial CK, yang diduga merupakan pemasok utama ganja dari Jayapura untuk edarkan di wilayah Sorong dan sekitarnya.
Kapolresta menegaskan bahwa agar pengawasan diperketat, terutama di jalur-jalur laut yang selama ini menjadi celah masuk narkotika. (Mar)







