
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Polda Papua Barat Daya meresmikan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dengan peresmian itu sebagai tanda sentra tersebut telah beroperasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar menyampaikan, dengan adanya sentra SPKT di Polda masyarakat di wilayah Papua Barat Daya dapat langsung mengajukan laporan dan pengaduan di sentra yang telah tersedia.
“Kami Polda Papua Barat Daya menginformasikan bahwa saat ini sudah resmi ada SPKT, agar dapat melayani masyarakat yang mau mengadu atau membuat laporan polisi sudah bisa dilayani,” ujarnya, Jumat 4 Juli 20205.

Kombes Junov juga menyampaikan teruntuk masyarakat yang berada jauh dari lokasi Polda, layanan pengaduan dapat diakses melalui polres, polsek, atau kantor polisi terdekat.
“Kalau ada kasus yang sudah dilaporkan ke Polsek atau Polres, namun masyarakat merasa penanganannya kurang, bisa melapor ke Polda. Kami akan lakukan supervisi atau asistensi, bila tidak bisa diselesaikan di tingkat bawah, kami akan tarik penanganannya ke Polda,” jelasnya.
Terkait jumlah personel SPKT Polda Papua Barat Daya Kombes Junov menambahkan, saat ini terdapat 19 personel yang bertugas secara bergantian dengan sistem piket guna memastikan pelayanan berjalan 24 jam.
“Terkait penanganan kasus yang ditarik ke Polda tetap akan mempertimbangkan level kasus, agar sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Intinya personel SPKT Polda siap melayani masyarakat,” tandasnya. (Mar)







