Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Hukrim

  • Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Melati Raya

Marni Selasa, 11 November 2025 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_20251111_153142_Chrome
Kapolresta Kota Sorong, Kombes Pol Amry saat memberikan rilis. [Foto: BeritaAktual]
Bagikan berita ini
        

 

KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Kota Sorong pada tanggal 4 November lalu akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil mengungkap kasus yang menggemparkan warga Melati Raya, Kota Sorong, dengan menangkap dua tersangka pelaku.

Kapolresta Kota Sorong, Kombes Pol Amry Siahaan jelaskan bahwa Korban yang diketahui bernama Amir Gelsaba (AK), ditemukan tewas di lokasi kejadian sekitar pukul 21.00 WIT. Warga yang menemukan mayat tersebut segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Tim Reskrim, Polsek, dan Polres Sorong kota segera mendatangi TKP untuk melakukan identifikasi dan olah TKP. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku dengan inisial S dan R.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah pencurian dengan pemberatan. Korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku menghabisi korban untuk mengambil handphone dan dompet yang berisi uang sebesar satu juta rupiah,” ujarnya.

Setelah mengetahui identitas pelaku, tim penyidik melakukan pengejaran. Tersangka S berhasil ditangkap di hutan mangrove di pinggir pantai, sementara tersangka R diamankan di Pulau Klamono, Aimas.

Pasal yang dikenakan oleh Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

“Selain itu ,Empat Saksi hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini. Dari pengakuan kedua tersangka, diketahui bahwa mereka beraksi dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol dan berniat untuk melakukan pencurian,” katanya

“Berdasarkan fakta penyelidikan dan penyidikan, serta pengakuan dari para tersangka, diketahui bahwa pelaku hanya dua orang,” pungkasnya.

Tentang penulis

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Melati Raya 2 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Gunawan Minta Pemkot Ambon Perhatikan Hal ini di 2026
Next: Komisi II Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Maluku

Related News

Screenshot_20260409_150804_Samsung Internet
2 min read
  • Hukrim

Polda Papua Barat Daya Buru Kelompok Terorganisir Pelaku Kekerasan di Tambrauw

Marni Kamis, 9 April 2026
Screenshot_20260406_213902_Samsung Internet
2 min read
  • Hukrim

Empat Tersangka Pembunuhan di Tambrauw Ditahan, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Marni Senin, 6 April 2026
IMG-20260325-WA0020
2 min read
  • Hukrim

Satu Tersangka Ditahan, Tujuh Orang Jadi DPO dalam Kasus Pembunuhan di Tambrauw

Marni Rabu, 25 Maret 2026

Berita lainnya

IMG-20260428-WA0061
2 min read
  • Migas

Pertamina Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Paket Sembako, Masyarakat Prasejahtera di Wayame  

Marni Kamis, 30 April 2026
Screenshot_2026-04-30-18-03-51-311_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Wahai Gandeng TNI Lakukan Razia Blok Hunian

Q Kamis, 30 April 2026
Screenshot_2026-04-30-17-08-08-801_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai Perketat Tes Urine Bagi Tahanan Baru

Q Kamis, 30 April 2026
Screenshot_2026-04-30-11-54-58-316_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Marasabessy: Musda Golkar Harus Berpijak pada Aturan

Q Kamis, 30 April 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d