
Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, yang digelar Rabu (7/1/2026).
Kedua peraturan tersebut adalah Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela kepada wartawan, usai rapat paripurna yang berlangsung di Beileo Rakyat Belakang Soya.
Menurutnya, meskipun proses pembahasan melibatkan dinamika dan terjadi kesalahpahaman antar pihak, seluruh tahapan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kita membahas total lima Ranperda dalam rapat ini. Setelah melalui berbagai tahapan dan klarifikasi, akhirnya hanya dua yang dinyatakan sah untuk ditetapkan,” jelas Tamaela.
Perda yang telah disahkan akan segera diajukan ke Gubernur Maluku, untuk mendapatkan pengesahan sebagai bentuk pengawasan pemerintah pusat terhadap peraturan daerah. Setelah mendapatkan persetujuan gubernur, kedua perda tersebut akan segera diberlakukan bagi seluruh masyarakat Kota Ambon.
Sementara itu, tiga Ranperda lainnya yang menjadi revisi dari Perda Nomor 8, 9, dan 10 tahun sebelumnya harus ditunda penetapannya ke Rapat Paripurna berikutnya.
Tamaela menjelaskan, bahwa penundaan ini tidak terkait dengan masalah substansi dalam rancangan peraturan, melainkan hanya akibat kesalahan komunikasi pada tahap administratif.
“Secara teknis dan materiil, ketiga Ranperda tersebut sudah siap. Semua tahapan mulai dari sosialisasi luas kepada masyarakat, uji publik, hingga penyusunan akhir bersama tim ahli sudah selesai dilakukan dengan baik. Tidak ada unsur kepentingan pribadi atau kelompok, yang mempengaruhi proses ini,” tegasnya.
Pembahasan kelima Ranperda tersebut sendiri merupakan kelanjutan dari kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yang sudah dimulai sejak periode kepemimpinan sebelumnya.
Prosesnya, bahkan melintasi masa pemilihan umum legislatif, pemilihan kepala daerah, hingga masa transisi pemerintahan yang berakhir pada awal tahun 2025.
Dia menyebut, Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Ambon sebagai pihak pengusul telah mengkoordinasikan seluruh tahapan pembahasan dengan seksama.
“Ketiga Ranperda yang ditunda akan segera masuk dalam agenda Rapat Paripurna berikutnya, dan diharapkan dapat disahkan tanpa hambatan lebih lanjut,” tutup Tamaela.




