
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Yayasan Kristen Kalam Kudus Indonesia (YKKI) Cabang Sorong mengeluarkan klarifikasi resmi terkait isu pemberhentian peserta didik inisial MKA dari Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, institusional, dan hukum agar publik mendapatkan informasi yang jelas, berimbang, dan tidak menyesatkan.
Ketua YKKI Cabang Sorong, Budi Santoso, menyatakan bahwa sekolah merupakan mitra pemerintah dalam mewujudkan hak pendidikan sesuai Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, namun hak tersebut harus beriringan dengan kewajiban peserta didik dan orang tua. Kebijakan yang diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 ayat (2) huruf a, yang mewajibkan peserta didik menaati norma pendidikan.
“Sekolah memiliki peraturan yang selalu disosialisasikan setiap awal tahun ajaran dan disetujui secara tertulis oleh orang tua. Aturan ini berlaku tanpa pengecualian bagi semua pihak,” ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat (16/1/2026).
Berdasarkan data sekolah, MKA tidak hadir selama 20 hari sejak tanggal 14 Mei hingga 14 Juni 2025. MKA juga tidak mengikuti Ujian Kompetensi dan Sumatif Akhir Tahun (SAT). Izin ketidakhadiran hanya disampaikan melalui WhatsApp tanpa permohonan tertulis kepada kepala sekolah sebagaimana diwajibkan SOP untuk izin lebih dari tiga hari, dan juga disampaikan setelah siswa berada di luar kota Sorong.
Disampaikan Budi Santoso, bahwa pihak sekolah telah mengeluarkan tiga kali surat pemanggilan resmi dan memberikan kesempatan mengikuti ujian susulan, namun MKA tetap tidak hadir. Dokumen medis yang disampaikan orang tua juga tidak memenuhi kualifikasi sebagai surat keterangan sakit, hanya berupa kuitansi, rekam medis, dan hasil laboratorium tanpa pernyataan dokter yang menyatakan siswa tidak dapat belajar selama satu bulan. Secara objektif, siswa hanya menjalani rawat jalan selama satu hari.
Pada 13 Juni 2025 lanjutnya, orang tua dari MKA juga tidak hadir dalam pengambilan rapor, dan selanjutnya sekolah menerima informasi bahwa MKA telah diterima di sekolah swasta lain di Sorong untuk tahun ajaran 2025/2026, sehingga sekolah menerbitkan surat keterangan pindah sekolah.
Orang tua MKA telah menempuh berbagai jalur hukum, mulai dari pengaduan ke dinas terkait, gugatan perdata, hingga laporan pidana. Hasil penyelidikan di Polda Papua Barat Daya menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan pada 4 Desember 2025.
“Kami menghormati setiap upaya hukum, namun hasilnya juga harus dihormati oleh semua pihak,” jelas Budi Santoso.
Meski demikian tambah Budi Santoso, sekolah tidak pernah menutup akses pendidikan, melainkan menjalankan prosedur administratif sesuai SOP dan peraturan. Ketidakhadiran MKA juga merupakan pola berulang, dimana pada tahun ajaran 2024–2025, siswa tersebut tidak hadir selama 50 hari atau sekitar 20 persen dari total hari efektif.
Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong dan YKKI Cabang Sorong menegaskan komitmen menyelenggarakan pendidikan bermutu, menjunjung tinggi perlindungan anak, serta menegakkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
“Tata tertib dan SOP sekolah merupakan bagian dari perikatan hukum antara sekolah dan orang tua. Hak atas pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menaati aturan,” tandasnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda PBD, Kombespol Junov Siregar menyampaikan, bahwa laporan dari salah satu orang tua siswa MKA telah diterima secara resmi dan dicatat sesuai prosedur yang berlaku. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan langkah awal dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor serta pihak-pihak terkait.
Terkait permasalahan ini Junov menegaskan telah menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, proses penyelidikan telah dihentikan atau SP2. Karena tidak terdapat hukum pidana. Apabila dikemudian hari didapatkan alat bukti yang dianggap bisa membuka kembali penyelidikannya. Maka penyelidikan perkara tersebut akan dilanjutkan. (*/Mar)







