Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Pendidikan

  • Pendidikan

Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong Klarifikasi Pemberhentian Siswa MKA

Marni Jumat, 16 Januari 2026 3 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_20260116_185840_Chrome
Yayasan Kristen Kalam Kudus Indonesia (YKKI) Cabang Sorong. [Foto: BeritaAktual]
Bagikan berita ini
        

 

KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Yayasan Kristen Kalam Kudus Indonesia (YKKI) Cabang Sorong mengeluarkan klarifikasi resmi terkait isu pemberhentian peserta didik inisial MKA dari Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, institusional, dan hukum agar publik mendapatkan informasi yang jelas, berimbang, dan tidak menyesatkan.

Ketua YKKI Cabang Sorong, Budi Santoso, menyatakan bahwa sekolah merupakan mitra pemerintah dalam mewujudkan hak pendidikan sesuai Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, namun hak tersebut harus beriringan dengan kewajiban peserta didik dan orang tua. Kebijakan yang diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 ayat (2) huruf a, yang mewajibkan peserta didik menaati norma pendidikan.

“Sekolah memiliki peraturan yang selalu disosialisasikan setiap awal tahun ajaran dan disetujui secara tertulis oleh orang tua. Aturan ini berlaku tanpa pengecualian bagi semua pihak,” ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat (16/1/2026).

Berdasarkan data sekolah, MKA tidak hadir selama 20 hari sejak tanggal 14 Mei hingga 14 Juni 2025. MKA juga tidak mengikuti Ujian Kompetensi dan Sumatif Akhir Tahun (SAT). Izin ketidakhadiran hanya disampaikan melalui WhatsApp tanpa permohonan tertulis kepada kepala sekolah sebagaimana diwajibkan SOP untuk izin lebih dari tiga hari, dan juga disampaikan setelah siswa berada di luar kota Sorong.

Disampaikan Budi Santoso, bahwa pihak sekolah telah mengeluarkan tiga kali surat pemanggilan resmi dan memberikan kesempatan mengikuti ujian susulan, namun MKA tetap tidak hadir. Dokumen medis yang disampaikan orang tua juga tidak memenuhi kualifikasi sebagai surat keterangan sakit, hanya berupa kuitansi, rekam medis, dan hasil laboratorium tanpa pernyataan dokter yang menyatakan siswa tidak dapat belajar selama satu bulan. Secara objektif, siswa hanya menjalani rawat jalan selama satu hari.

Pada 13 Juni 2025 lanjutnya, orang tua dari MKA juga tidak hadir dalam pengambilan rapor, dan selanjutnya sekolah menerima informasi bahwa MKA telah diterima di sekolah swasta lain di Sorong untuk tahun ajaran 2025/2026, sehingga sekolah menerbitkan surat keterangan pindah sekolah.

Orang tua MKA telah menempuh berbagai jalur hukum, mulai dari pengaduan ke dinas terkait, gugatan perdata, hingga laporan pidana. Hasil penyelidikan di Polda Papua Barat Daya menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan pada 4 Desember 2025.

“Kami menghormati setiap upaya hukum, namun hasilnya juga harus dihormati oleh semua pihak,” jelas Budi Santoso.

Meski demikian tambah Budi Santoso, sekolah tidak pernah menutup akses pendidikan, melainkan menjalankan prosedur administratif sesuai SOP dan peraturan. Ketidakhadiran MKA juga merupakan pola berulang, dimana pada tahun ajaran 2024–2025, siswa tersebut tidak hadir selama 50 hari atau sekitar 20 persen dari total hari efektif.

Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong dan YKKI Cabang Sorong menegaskan komitmen menyelenggarakan pendidikan bermutu, menjunjung tinggi perlindungan anak, serta menegakkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

“Tata tertib dan SOP sekolah merupakan bagian dari perikatan hukum antara sekolah dan orang tua. Hak atas pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menaati aturan,” tandasnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda PBD, Kombespol Junov Siregar menyampaikan, bahwa laporan dari salah satu orang tua siswa MKA telah diterima secara resmi dan dicatat sesuai prosedur yang berlaku. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan langkah awal dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor serta pihak-pihak terkait.

Terkait permasalahan ini Junov menegaskan telah menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, proses penyelidikan telah dihentikan atau SP2. Karena tidak terdapat hukum pidana. Apabila dikemudian hari didapatkan alat bukti yang dianggap bisa membuka kembali penyelidikannya. Maka penyelidikan perkara tersebut akan dilanjutkan. (*/Mar)

Tentang penulis

Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong Klarifikasi Pemberhentian Siswa MKA 2 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: CCTV Bantu Atasi Masalah Sampah, Lekransy: Perda Akan Ditegakkan
Next: Pekan Depan, TPU Muslim Air Besar Rampung

Related News

20260526_101856
3 min read
  • Pendidikan

Papua Barat Daya Jadi Prioritas: Mendikbud Tinjau Revitalisasi Sekolah dan Pembelajaran Digital 

Marni Selasa, 26 Mei 2026
20260516_163120
2 min read
  • Pendidikan

Optimalkan Peran KKG-MGMP,Disdikbud PBD Pastikan Kualitas Pengajaran SLB Setara

Marni Sabtu, 16 Mei 2026
Screenshot_20260420_162718_Samsung Internet
SDLB KOTA SORONG DAN KABUPATEN SORONG IKUTI TES KEMAMPUAN AKADEMIN (FOTO/MAR)
2 min read
  • Pendidikan

SDLB Gelar Ujian Tes Kemampuan Akademik 

Marni Senin, 20 April 2026

Berita lainnya

20260610_102456
2 min read
  • Pemerintahan

Dinkes P2KB Tingkatkan Kemampuan PLKB dan Kader KB Kelola Data untuk Tekan Angka Stunting  

Marni Rabu, 10 Juni 2026
IMG-20260610-WA0007
2 min read
  • Pemerintahan

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

Marni Rabu, 10 Juni 2026
IMG-20260609-WA0053
Tim Elang Sorong Barat Berhasil aman pelaku begal masih pelajar (foto/istimewa)
2 min read
  • Hukrim

Tim Elang Polsek Sorong Barat Amankan Terduga Pelaku Begal

Marni Selasa, 9 Juni 2026
IMG-20260609-WA0052
3 min read
  • Daerah

Penanganan Bencana di Papua Barat Daya Sepanjang 2025 , Keselamatan Rakyat Jadi Prioritas Utama

Marni Selasa, 9 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d