
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddyson Sarimanela. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) umat Muslim di kawasan Air Besar, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, segera terealisasi setelah memasuki tahap akhir proses pembayaran.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku telah mengantongi uang panjar sebesar Rp 500 juta, sementara sisanya senilai Rp 5,8 miliar akan diselesaikan paling lambat awal pekan depan, melalui kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edysson Sarimanela menegaskan, permasalahan hukum terkait lahan seluas tiga hektar tersebut telah tuntas diselesaikan.
Tanah yang berada di bawah nama keluarga Soplanit dan telah memiliki sertifikat resmi telah dijamin keabsahannya, setelah MUI melakukan pembayaran uang panjar sesuai kesepakatan.
“Kita sudah mengkonfirmasi, bahwa tidak ada lagi masalah hukum yang mengganggu proses pengadaan lahan ini. Komisi I secara penuh mendukung upaya MUI, dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Sekarang fokus kita adalah, menyelesaikan seluruh pembayaran sesuai jadwal yang telah disepakati,” ujar Edysson, saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (17/1/2026).
Dikatakan, Rapat koordinasi yang baru saja digelar, menghasilkan kesepakatan terkait mekanisme pembayaran sisa nilai lahan.
“Langkah selanjutnya akan melibatkan Asisten I Setda Provinsi Maluku, Kepala Biro Pemerintahan, serta pihak MUI Maluku, sebelum melakukan penyampaian resmi kepada Gubernur Maluku melalui Sekretaris Daerah Provinsi,” ujar dia.
Menurut Edysson, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena juga turut memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Kebutuhan akan fasilitas pemakaman bagi umat Muslim di kawasan tersebut dinilai sangat mendesak, dan tidak dapat ditunda lebih lama.
“Kebutuhan pemakaman adalah kebutuhan dasar yang harus segera terpenuhi. Oleh karena itu, kedua pemerintah daerah sepakat untuk menerapkan skema tanggung renteng dalam menutupi sisa pembayaran, dengan memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing,” jelasnya.
Dia menyebut, meskipun target pelunasan ditetapkan pada awal pekan depan, pemilik lahan telah memberikan kelonggaran waktu hingga enam bulan, untuk menyelesaikan seluruh pembayaran jika diperlukan.
“Kontribusi dari Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon akan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah masing-masing, agar tidak memberatkan anggaran,” tandas Edysson.







