
Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Feberien Mail. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Seluruh layanan perizinan yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon diberikan secara gratis, dan bebas dari pungutan liar (pungli), sebagai wujud komitmen pemerintah daerah, untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.
Hal ini juga diharapkan dapat membangun kepercayaan yang lebih kuat antara masyarakat dengan lembaga birokrasi di Kota Ambon.
Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Feberien Mail mengatakan, sesuai dengan ketentuan peraturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, seluruh layanan perizinan yang dikelola oleh dinas ini tidak dikenakan biaya sama sekali.
“Kami ingin menegaskan, bahwa tarif untuk semua jenis perizinan di sini adalah nol rupiah. Informasi ini perlu disampaikan secara luas, agar masyarakat tidak ada lagi keraguan atau kekhawatiran, terkait biaya saat mengurus izin yang mereka butuhkan,” jelas dia kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).
Untuk menjamin pelayanan berjalan dengan bersih dan transparan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah mengeluarkan edaran resmi dari Wali Kota, yang melarang segala bentuk gratifikasi dan praktik penyimpangan dalam pelayanan publik.
Edaran ini menjadi acuan bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Selain regulasi formal, dinas juga menerapkan sistem pengawasan internal yang berlapis, mulai dari tingkat pimpinan hingga staf pelaksana di lapangan.
“Kita menjalankan sistem pengawasan yang konsisten, dan saling mengawasi antar anggota tim. Yang paling utama adalah, kita memiliki komitmen bersama untuk memberikan pelayanan yang jujur, profesional, dan memenuhi harapan masyarakat,” tegas Feberien.
Dalam hal pengaturan jam kerja, meskipun DPMPTSP Kota Ambon telah menerapkan pola tiga hari kerja dan dua hari libur per minggu, pelayanan kepada masyarakat tetap dijamin tidak terganggu. Untuk itu, seluruh pegawai dibagi menjadi dua kelompok kerja, yang bertugas secara bergantian.
“Ketika salah satu kelompok sedang berlibur, kelompok lainnya akan siap melayani. Kami menjamin, bahwa pelayanan perizinan akan terus berjalan tanpa jeda, tidak peduli bagaimana pengaturan jadwal kerja yang diterapkan,” ujarnya.
Dengan pembagian tugas yang terencana dengan baik dan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif, Feberien memastikan, bahwa setiap permohonan izin dapat diproses sesuai dengan standar waktu yang telah ditentukan.
Langkah-langkah ini menjadi bentuk nyata dari komitmen dinas, untuk menjaga kepastian layanan, baik dari segi waktu, prosedur, maupun kualitas pelayanan yang diberikan.
“Melalui penerapan SOP yang jelas, sistem pengawasan yang berkelanjutan, serta dukungan penuh dari seluruh aparatur, DPMPTSP Kota Ambon berharap dapat terus meningkatkan mutu layanan perizinan, dan menjadi contoh pelayanan publik yang baik bagi daerah lain di Provinsi Maluku,” tutup Feberien.






