
Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, Bripda MS menjalani Sidang KKEP, di ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku telah menetapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS), setelah proses sidang oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) selesai, Selasa (24/2/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIT.
Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Disiplin/KKEP Polda Maluku dipimpin oleh Ketua KKEP Kombes Pol Indera Gunawan, dengan didampingi dua anggota komisi yaitu Kompol Jamaludin Malawat dan Kompol Izaac Risambessy. Pihak penuntut dalam sidang tersebut diwakili oleh Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.
Bripda MS terbukti melakukan perbuatan tercela, terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kamis (19/2/2026).

Tindakan tersebut dinilai telah mencederai nama baik dan martabat institusi Polri, yang selama ini diperjuangkan.
Berdasarkan hasil kajian komisi, pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, juga ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf d dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Ketentuan tersebut mengatur, bahwa anggota Polri yang melanggar sumpah atau janji profesi maupun jabatan berhak dikenai sanksi berat seperti PTDH.
Sebelum mengambil keputusan akhir, tim penyidik telah menggelar pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi, untuk menggali fakta secara menyeluruh terkait peristiwa yang terjadi.

Setelah melalui tahapan verifikasi dan analisis yang cermat, komisi memutuskan untuk menerapkan sanksi terberat yang ada.
Dalam kesempatan tersebut, Bripda MS menyampaikan bahwa ia akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait putusan ini, sesuai dengan hak yang diatur dalam mekanisme hukum internal Polri.
Pihak Polda Maluku menegaskan, bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen yang tegas, untuk menjaga disiplin internal dan tegaknya kode etik profesi.
Setiap pelanggaran yang terjadi akan selalu ditindaklanjuti, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.





