MANOKWARI, BeritaAktual.co – Guna memperkuat sinergitas dalam meningkatkan kualitas kerja, PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region VIII menandatangani Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua Barat.
Penandatanganan MoU yang dilakukan secara Virtual tersebut berlangsung di dua tempat Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat di Manokwari dan Kantor Unit Pertamina MOR VIII di Jayapura dan dihadiri General Manager Pertamina MOR VIII, Herra I. Wirawan serta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat Yusuf, SH, MH beserta jajaran. Rabu, 08/07/2020.
General Manager Pertamina MOR VIII, Herra I. Wirawan dalam sambutannya menyampaikan, penandatanganan MoU ini merupakan komitmen Pertamina dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk bersinergi dan memberikan edukasi mengenai aspek hukum akan aset negara, khususnya dalam hal pendistribusian energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Meskipun acara penandatangan MoU ini dilaksanakan secara virtual, kami berharap agar tidak mengurangi inti dari kegiatan ini yaitu tidak hanya sebagai sarana menjaga dan mempererat hubungan antara Pertamina MOR VIII dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, namun juga sebagai komitmen bersinergi untuk membangun Indonesia,” ujar Herra Wirawan melalui sambungan teleconference.
Herra juga menambahkan bahwa MoU tentang kerjasama dan koordinasi dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) ini menjadi langkah positif dalam proses pengamanan pendistribusian energi bagi masyarakat oleh Pertamina sebagai objek vital Nasional.
![Pertamina dan Kejati Papua Barat Teken MoU Secara Virtual 2 Penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Pertamina dan Kejati Papua Barat secara Virtual. [Foto: Istimewa]](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_auto,q_glossy,ret_img,w_1280,h_581/http://beritaaktual.co/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200709-WA0017-2.jpg)
Dikatakan, melalui kerjasama ini, operasional bisnis Pertamina khususnya di Papua Barat diharapkan dapat berjalan kondusif, terjaga dan terlindungi baik dari aspek hukum, seperti dukungan pertimbangan hukum baik litigasi maupun non – litigasi, pemberian bantuan hukum, tindakan hukum di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan, serta bentuk kerjasama lain yang disepakati nantinya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf, SH, MH, dalam sambutannya juga mengapresiasi langkah Pertamina untuk bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik dalam pemberian Pendapat Hukum maupun Pendampingan Hukum bagi Pertamina.
“Sinergi ini sangat penting, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, supaya kegiatan – kegiatan Pertamina dalam pendistribusian tidak terganggu dan dapat tepat sasaran dalam melayani masyarakat,” ujar Yusuf.
Poin yang termasuk dalam nota kesepahaman ini adalah lanjut dia, pentingnya tindakan preventif, dalam hal pertimbangan hukum yakni kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) yang dikaitkan dengan program – program kemitraan kejaksaan, serta bantuan hukum dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Sehingga tindakan ini diharapkan dapat tepat sasaran dalam hal penanganan pengamanan aset negara, terkait pendampingan hukum Perdata dan TUN dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Melalui upaya-upaya ini, diharapkan dapat mendukung ketertiban publik yang tetap terjaga, serta operasional bisnis Pertamina kepada masyarakat dapat berjalan baik, dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat,” tutupnya. [dwi]