
SORONG,BeritaAktual.co – BPJS Kesehatan Cabang Sorong bersama Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya menggelar kegiatan Penguatan Tim Anti Kecurangan serta Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) se-provinsi. Acara ini dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, tim kendali mutu dan biaya, serta perwakilan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut di wilayah Sorong.
Kegiatan rutin tahunan ini bertujuan memperkuat koordinasi, komunikasi, dan komitmen seluruh pihak agar penyelenggaraan JKN berjalan transparan, efektif, serta bebas dari kecurangan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, menyatakan penguatan tim ini menyamakan persepsi dan membangun sinergi. “Kita membangun komunikasi agar memiliki tujuan yang sama; kami juga memastikan pelayanan sesuai aturan dan dana iuran digunakan secara akuntabel,” ujarnya. Ia menegaskan peran BPJS sebagai pembeli strategis yang menjamin akses dan mutu layanan bagi peserta.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan enam prinsip dasar pelayanan sesuai Perpres No. 82/2018 dan No. 59/2024: pelayanan perorangan, berindikasi medis, terstandar, efektif, efisien, serta tidak masuk daftar pengecualian sebagai dasar keabsahan setiap klaim layanan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya, dr. Jan Pieter E.A. Kambu, Sp.OG(K), menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi mulai dari tingkat provinsi, kota, hingga lima kabupaten (Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Maybrat, Tambrauw) untuk mencegah kecurangan.
Sesuai Permenkes No. 16/2019, kecurangan JKN ditandai tiga unsur: dilakukan sengaja, bertujuan untung finansial, dan merugikan negara. Hal ini dapat dilakukan oleh peserta, petugas, fasilitas kesehatan, tenaga medis, hingga pemasok obat dan alat kesehatan.
Melalui penguatan tim ini, seluruh pihak diharapkan paham siklus anti-kecurangan mulai dari pencegahan, pendeteksian hingga penanganan. Integritas klinis dijaga sebagai kunci keberlanjutan program, karena setiap dana yang disalahgunakan akan mengurangi hak masyarakat atas layanan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan. Dengan komitmen bersama, JKN diharapkan terus bermanfaat maksimal serta menjaga ketahanan sistem kesehatan nasional.(*/Mar)





