TEBING TINGGI, BeritaAktual.co – Selama dilaksanakannya Operasi Antik Toba 2021, Polres Tebing Tinggi, Medan Sumatera Utara berhasil mengungkap 25 kasus Narkotika dan mengamankan 35 orang. Hal ini dikatakan Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Agus Sugiyatso, S.Ik didampingi Kabag Ops Kompol. Burju Siahaan, Kabag Humas AKP. Josua Nainggolan, Kasat Narkoba AKP.M.Yunus, Tarigan S.H dan jajaran di halaman Polres Tebing Tinggi Rabu pagi, 24 Februari 2021.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKBP Agus mengatakan operasi antik toba 2021 yang dilaksanakan selama 21 hari yang dimulai sejak tanggal 27 januari sampai 16 februari 2021, Polres Tebing Tinggi bersama polsek sejajaran telah berhasil mengungkap 25 kasus dengan tersangka 35 orang diantaranya 34 laki laki dan 1 orang perempuan serta barang bukti berupa sabu seberat 65,73 gram dan pil extacy 103 butir berat 30,06 gram. Diantara semuanya 17 kasus narkotika berhasil diungkap Satresnarkoba, sementara 2 kasus narkotika diungkap Polsek Tebing Tinggi, 2 kasus dari Polsek Rambutan, 1 kasus Polsek Padang Hulu, 1 kasus Polsek Rambutan (imbangan) dan 1 kasus Polsek Sipispis.
“Dari 35 orang tersangka ini terdapat 7 orang bandar dan sisanya 28 orang adalah pemakai dan ada satu modus baru ditemukan saat penangkapan yaitu pelaku menyimpan sabu didalam bola lampu tentu ini bisa mengecoh personil namun personil lebih teliti saat pemeriksaan di lapangan, ungkap Agus.
Untuk pengungkapan kasus dalam operasi antik toba ini, menurut Agus Polres Tebing Tinggi berada pada urutan ketiga setelah Polresta Medan dan Polres Labuhan Batu. Agus juga menuturkan, walaupun operasi antik toba sudah berakhir namun pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika khususnya di kota tebing tinggi. Untuk itu pihaknya memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar kota Tebing Tinggi bersih dari narkotika.
“Untuk para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara dan denda minimal 1.000.000.000,- (satu miliar) dan maksimal 10.000.000.000,- (sepuluh miliar),” tutupnya. [wek]