MANOKWARI, BeritaAktual.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih komitmen Pemerintah Provinsi (pemprov) Papua Barat dalam pembenahan tata kelola pemerintahan. Demikian disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Budi Waluya mengutip capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2020 Provinsi Papua Barat yang masih rendah.
Kegiatan evaluasi ini dihadiri Inspektur Provinsi beserta kepala dinas terkait, bertempat di kantor Gubernur, Rabu, 24 Februari 2021.
Dikatakan Waluya, skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Provinsi Papua Barat tahun 2020 masih kecil yaitu 53,81%. “Kadang-kadang kecilnya MCP ini terkait infrastruktur dan kurangnya koordinasi antar dinas sehingga dokumen tidak terupload. Kalau delta MCP capaiannya bagus, kita akan usulkan untuk dapatkan Dana Insentif Daerah,” ujar Budi Waluya.
Berdasarkan catatan KPK, dari 14 pemda yang ada di provinsi Papua Barat hanya 3 pemda yang memiliki skor MCP di atas 50 persen yaitu kabupaten Kaimana 75,08 persen, kabupaten Manokwari 65,59 persen dan kabupaten Sorong 61,54 persen. Sedangkan 3 pemda yang memiliki skor MCP terendah yaitu kabupaten Pegunungan Arfak 9,34 persen, kabupaten Tambrauw 14,69 persen, dan kabupaten Sorong Selatan 16,01 persen.
Lanjut dia, salah satu program intervensi yang KPK dorong ke pemda adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak, yaitu dengan menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara daring atau BPHTB online. Hingga 4 Februari 2021, KPK mencatat baru 6 kantor pertanahan yang sudah menerapkan, yaitu kota Sorong, kabupaten Sorong, kabupaten Manokwari, kabupaten Kaimana, kabupaten Raja Ampat, dan kabupaten Teluk Bintuni.
Selain itu kata dia, KPK juga mendampingi pemda dalam manajemen aset di seluruh pemda di Papua Barat untuk per 31 Desember 2020, dari 5.792 persil tanah yang dimiliki pemda, baru 1.142 persil tanah atau 19,7 persen yang bersertifikat. Sedangkan sisanya 4.650 persil tanah belum bersertifikat. Sepanjang tahun 2020, KPK mencatat ada 176 sertifikat terbit dengan total luas aset sebanyak 4,4 juta meter persegi dengan total nilai Rp67,3 Miliar.
Terkait penertiban aset, KPK mencatat di lingkup Pemerintahan Provinsi, terdapat sekitar 1.300 kendaraan dinas dan 37 rumah dinas yang belum dikembalikan dan masih digunakan oleh pihak-pihak yang sudah tidak berhak. Dari hasil koordinasi dengan sesama aparat penegak hukum, sebagai alternatif penyelesaian, pemda dapat melelang aset-aset tersebut bekerja sama dengan KPKNL atau dihibahkan secara tertulis kepada pihak yang berhak. Hal ini antara lain untuk menghindari pemda terkendala biaya perawatan mobil dinas yang sudah dikembalikan. Opsi lain Pemprov dapat bekerja sama dengan SAMSAT untuk “mencegat” eks mobil dinas saat berurusan dengan SAMSAT.
Sementara itu, dengan adanya refocusing anggaran dan menurunnya penerimaan pajak, KPK mendorong pemerintah provinsi untuk mengoptimalkan inovasi dan upaya penagihan pajak. Salah satu potensi pajak yang dapat dioptimalkan adalah terkait Pajak Air Permukaan dan PBBKB. KPK meminta pemprov untuk memaksimalkan upaya penagihan termasuk pemberian sanksi bagi wajib pajak yang menunggak kewajiban pajak daerah.
Menutup kegiatan, KPK menyampaikan ada berbagai cara untuk meningkatkan nilai MCP selama ada dukungan dari kepala daerah, sekretaris daerah, inspektur dan kepala dinas terkait. “Untuk Pencegahan, kita harus bicara apa adanya untuk meningkatkan kolaborasi. Jangan hanya bagus di atas kertas namun pada prakteknya tidak demikian.”, ujar Budi Waluya menutup pertemuan.
Koordinasi dengan Kanwil BPN Papua Barat, sehari sebelumnya dalam upaya mendorong percepatan sertifikasi aset pemda, KPK melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat, Freddy Kolintama. Dalam pertemuan tersebut dibahas persoalan yang dihadapi BPN dan komitmen untuk bekerja sama. Freddy menyampaikan persoalan dalam hal pelaksanaan sertifikasi aset terutama terkait kebijakan dan praktik oleh masyarakat lokal walaupun sudah terbit sertifikat, masih dituntut hukum ulayat. “Saya berharap KPK dapat berperan lebih banyak juga dalam hal pengadaan tanah pemda,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut Freddy dan jajaran Kanwil BPN Papua Barat juga menyatakan siap mendukung dan berkolaborasi untuk menindaklanjuti rencana aksi tematik KPK di sektor SDA. Salah satunya terkait tukar menukar data dalam kegiatan evaluasi perizinan land-based di tanah Papua Barat.
Menanggapi permasalahan terkait tuntutan ulayat atas aset pemda, KPK menyampaikan hasil audiensi dengan Gubernur Dominggus Mandacan. Terpisah, persoalan ini pernah dibahas dengan Gubernur Dominggus. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur secara tegas menyampaikan untuk tidak ragu memproses secara hukum tuntutan atas tanah pemda dari pihak manapun yang tidak berdasar. Gubernur juga menegaskan terkait hal tersebut merupakan ranah hukum, sehingga pihaknya menyerahkan kepada pengadilan untuk memutuskan. [jer]