SORONG, BeritaAktual.co – Guna mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) pencegahan terintegrasi dengan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Tambrauw, Papua Barat. Salah satunya dengan melakukan evaluasi atas capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dan deklarasi aset yang dilaksanakan secara tatap muka di kantor Bupati Tambrauw. Senin, 26 April 2021.
“Untuk memperbaiki skor Monitoring Center for Prevention atau MCP kita butuh transparansi dan keterbukaan. Sampaikan saja keadaan yang sebenarnya,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Dan Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V Dian Patria.
Kata Dian, mengutip data MCP tahun 2020, skor kabupaten yang baru berdiri 13 tahun ini hanya 14,69 persen. Menurutnya dengan skor tersebut, kabupaten Tambrauw menempati posisi kedua terendah di provinsi Papua Barat. Capaian ini juga jauh di bawah capaian MCP Nasional yakni 64 persen.
Dari 8 area intervensi yang KPK dampingi lanjut Dian, skor terendah khususnya untuk capaian pada tiga area intervensi, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan 6,5 persen, Manajemen Aset 10 persen dan Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) 0 persen.
“Peraturan APL, jarak dan kondisi jalan darat yang kurang baik menjadikan Tambrauw, sebagai wilayah konservasi dan masyarakat adat, sulit diakses. Kalau seperti itu bagaimana uang rakyat dapat kembali ke rakyat. Lihat saja warganya. Kalau belum sejahtera pasti ada tata kelola yang masih perlu perbaikan,” tegas Dian.
Sementara itu, Kepala BPKAD Roland Hutabarat memaparkan jumlah aset milik pemkab Tambrauw. Dari total 101 bidang tanah milik pemkab, baru 15 bidang atau 14,8 persen yang bersertifikat. Sisanya, sebanyak 86 bidang atau 85,2 persen belum bersertifikat.
Dian merespon paparan tersebut sebagai salah satu kendala yang harus ditangani. Menurutnya, untuk sertifikasi biasanya tantangannya karena belum dianggarkan. Yang kedua, wilayah Tambrauw ini, katanya, termasuk kawasan hutan.
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga mengingatkan terkait kepatuhan LHKPN. Untuk pemda dari total 35 wajib lapor, baru 24 penyelenggara negara (PN) yang sudah melaporkan atau 68,37 persen. Sisanya 11 PN belum. Sedangkan untuk DPRD, dari total 20 wajib lapor, baru 9 PN yang sudah melaporkan atau 45 persen. Sisanya 11 PN belum.
Sementara Bupati Tambrauw, Gabriel Asem menyampaikan apresiasi kepada KPK atas kunjungannya. Menurut Gabriel sebenarnya pemda tambrauw punya banyak rencana pengembangan wilayah, seperti energi baru terbarukan, perikanan, peternakan dan eco-wilayah namun sulit diimplementasikan karena benturan aturan kawasan hutan.
Sebelumnya, saat apel pagi di hari yang sama, Bupati, Ketua DPRD, Wakil Bupati dan para struktural pemkab Tambrauw melaksanakan penandatanganan pakta integritas penyerahan aset setelah meletakkan jabatan. Hal ini penting untuk dilakukan karena banyak pejabat pemda tidak mengembalikan fasilitas dinasnya sehingga menyebabkan pemborosan. Hal ini juga sebagai edukasi masyarakat untuk pertama kalinya di tanah Papua dan pertama kalinya ketua DPRD ikut menandatangani. [jersy]