
SORONG, BeritaAktual.co – Puluhan masyarakat yang mengaku keluarga alm. Maurits Frasawi korban pembunuhan di kampung Faitswe, distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat 25 November 2020 lalu melakukan unjuk rasa di halaman Kejaksaan Negeri Sorong, Senin siang, 07 Juni 2021.
Massa yang membawa sejumlah pamflet dan spanduk besar menuntut Kejaksaan bertindak adil lantaran menurut keluarga, pasal yang digunakan adalah penganiayaan namun hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial OK yang kini duduk di kursi pesakitan, dan kasusnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Sorong.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Eko Nuryanto bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Khusnul Fuad yang menerima massa kemudian mengajak perwakilan keluarga untuk berbicara langsung di dalam kantor Kejaksaan Negeri Sorong yang beralamat di jalan Jendral Sudirman.
Usai pertemuan, kepada awak media Kasi Pidum, Eko Nuryanto menjelaskan dalam berkas perkara tidak ada keterkaitan NK, BK dan JK dalam pembunuhan terhadap Maurits Frasawi yang terjadi pada 25 november 2020 lalu.

Usai bertemu dengan Jaksa, keluarga korban sepakat atas saran jaksa bahwa mereka tetap harus bersaksi dalam persidangan sesuai kebenaran yang mereka ketahui. Yang mana tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan tersebut.

Peristiwa naas yang merenggut nyawa Maurits Frasawi itu terjadi pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 17.30 WIT. Penyidik reskrim Polres Sorong Selatan yang melakukan olah tempat kejadian perkara (olah-tkp) dan meminta keterangan dari saksi NK, BC dan JK, ditambah bukti yang ditemui saat olah tkp kemudian ditetapkan OK sebagai tersangka dalam pembunuhan tersebut. Perkara ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sorong yang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. [jersy]







