SORONG, BeritaAktual.co – Keluarga almarhum Maurits Frasawi, korban pembunuhan di kampung Faitswe distrik Aifat, kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat, pada 25 november 2020 lalu meluapkan kemarahan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin sore (14/06/2021).
Kemarahan keluarga korban ini lantaran melihat terdakwa Orgenes Kareth tidak ditahan dan bebas berkeliaran padahal sedang terkait kasus hukum. Keluarga juga kesal karena tiga orang lainnya yang diduga bersama-sama dengan terdakwa, yakni NK, BK dan JK tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anggota keluarga mereka.
Sebelum membuat keributan, keluarga korban juga sempat berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Sorong meminta pengadilan bersikap adil dalam perkara pembunuhan yang diduga melibatkan pejabat di pemda kabupaten Maybrat tersebut. Kemarahan keluarga terus diluakan meski sudah diberi pengertian oleh Jaksa dan Hakim yang menangani perkara tersebut, mereka terus mengumpat sambil memaksa masuk ruang persidangan untuk melabrak terdakwa namun dihalangi petugas.
“Keluarga korban hanya meminta kalau bisa proses persidangan perkara ini bisa terbuka transparan sehingga apa yang diinginkan keluarga korban sehingga keadilan itu bisa mereka dapatkan. Kami meminta kepada mereka kalau yang menjadi saksi, justru kalau mereka hadir maka perkara ini akan semakin terang tapi kalau mereka tidak hadir maka perkara ini jadi sulit pembuktiannya. Saya minta mereka tetap hadir supaya apa yang mereka sampaikan kepada majelis hakim biar didengar langsung oleh majelis hakim seperti apa fakta yang memang terjadi,” kata Humas Pengadilan Negeri Sorong, Fransiskus Baptista.
Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Maurits Frasawi digelar di Pengadilan Negeri Sorong Senin siang hingga sore hari, 14/06/2021 dengan agenda pemeriksaan saksi. [jersy]