Kapolres Sorong Kota: Kasus Oknum Perwira Polisi Tidak Akan Ditutupi

Bagikan berita ini

SORONG, BeritaAktual.co Terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum perwira polisi berinisial AMH, Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, pihaknya tidak akan melindungi atau menutupi jalannya proses hukum.

“AMH tidak perlu dilindungi jika memang benar bersalah melakukan tindak penganiayaan dan penyekapan seperti yang telah dilaporkan teman wanitanya,” kata Kapolres. Selasa (17/03/2020).

Menurut Kapolres, dugaan kasus penganiayaan, penyekapan, dan perampasan yang dilakukan AMH sudah banyak diketahui khalayak umum. Maka proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.

“Jadi kita serahkan semua wewenang penuh kepada pihak yang melakukan pemeriksaan,” terangnya.

Lanjut dikatakan, jika benar AMH tersangkut kasus pidana dan putusannya telah inkracht (inkrah), yang bersangkutan akan ditarik kembali ke satuan untuk menjalani sidang kode etik. 

“Kalau putusan soal pidananya sudah inkracht di pengadilan, AKP AMH akan ditarik lagi ke satuan, yang berarti ada putusan lagi kepada yang bersangkutan sebagai anggota Polri. Disitu kita lihat, apakah yang bersangkutan dikenakan kode etik atau kalau bisa disiplin yah disiplin,” ujarnya.

Diketahui AMH yang merupakan mantan Kapolsek Sorong Barat itu harus berurusan dengan pihak Profesi Pengamanan (Propam) Polres Sorong Kota terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan penyekapan terhadap teman wanitanya berinisial B (42). Dimana insiden penyekapan dan penganiayaan itu, terjadi dikontrakan AMH pada Desember 2019 lalu. Atas perbuatannya itu, AMH akhirnya mendekam sel tahanan Propam Polres Sorong sejak tanggal 28 Januari 2020.

Sementara korban B mengungkapkan, dirinya disekap selama 10 hari dari tanggal 13 hingga 23 Desember 2019. Ia juga mengaku dipukuli dengan benda-benda yang di sekitar pelaku, termasuk dengan senjata api (senpi) dan diancam akan ditembak.

Selain itu, B juga juga disuruh telanjang dan berdiri dengan kaki sebelah hingga pagi hari. Bahkan, ia juga disuruh untuk Push Up dengan keadaan tangan bengkak. Tak berhenti sampai disitu, dalam keadaan masih telanjang, ia juga disuruh menjilati lantai dan direkam pelaku menggunakan ponselnya. Tak lupa perhiasan miliknya pun turut dirampas.

Yang lebih tidak manusiawi lagi, selama penyekapan berlangsung ia disuruh memakan kecoa dan meminum air dari penampungan di kamar mandi. 

Diakuinya jika tindak penganiayaan tersebut terjadi karena dilatarbelakangi adanya kecemburuan maupun tuduhan tak berdasar dari pelaku terhadap dirinya. Mulai dari tuduhan selingkuh, mengambil barang milik pelaku hingga ingin meracuni dan membunuh pelaku. [*/dwi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.