
SORONG, BeritaAktual.co – Oknum anggota polisi Bripka IPS yang diduga membakar istrinya, Bidasari Sahabudin hingga tewas pada 28 April 2021 lalu, dituntut 12 (dua belas tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Katrina Dimara.
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang di gelar di Pengadilan Negeri Sorong Kamis, 21 Oktober 2021 itu JPU menuntut terdakwa karena melanggar Pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf h, Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara. Namun, terdakwa yang belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan lima orang anak dari istri pertamanya tuntutan 15 tahun pertimbangkan.

Kejadian naas yang menyeret Bripka IPS itu terjadi pada tanggal 28 April 2021 sekira pukul 12.00 WIT di jalan Tribrata, RT 03, RW 002 kelurahan Doom (Dum) Timur, distrik Sorong Kepulauan, kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Dari keterangan saksi-saksi di persidangan, diketahui terdakwa membakar Bidasari Sahabudin yang tak lain adalah istrinya sendiri saat keduanya terlibat adu mulut. Terdakwa sempat memukul korban, terdakwa bahkan menyalakan kompor yang biasa digunakan korban untuk memasak kemudian mengambil minyak dan menyiram ke tubuh korban kemudian membakar korban menggunakan korek api. Melihat istrinya terbakar terdakwa sempat berteriak dan meminta bantuan kepada tetangganya yang kemudian melarikan korban ke RSUD Sele Be Solu kota Sorong. Setelah dua minggu dirawat korban akhirnya meninggal akibat infeksi pada luka bakar yang parah di sekujur tubuhnya. [red]







