
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Polresta Sorong Kota telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan seragam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPR PBD). Pengumuman itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, Iwan Manurung, pada rilis tahunan di Polda Papua Barat Daya, Selasa (30/12/2025).
Dari lima tersangka, tiga diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua lainnya rekanan kontraktor. “Setelah ditetapkan tersangka, lima orang tersebut, hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Iwan.
Menurutnya, total kerugian negara yang tercatat dalam audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI mencapai sekitar Rp 700 jutaan dari total anggaran lebih dari satu miliar rupiah. Pengadaan seragam yang menjadi sorotan dimenangkan oleh CV Putra Bivak dengan nilai kontrak Rp 999 juta.
Selain itu, terkait kasus ini telah ada 15 orang saksi yang dimintai keterangan. Iwan juga menambahkan, selain Polresta Sorong Kota, tiga polres lainnya yaitu Polres Raja Ampat, Sorong Selatan, dan Maybrat juga masing-masing menangani satu kasus korupsi. “Penanganan kasus korupsi yang dilakukan empat polres telah dianggarkan dalam DIPA,” katanya.
Mantan Kapolres Sorong itu menjelaskan, meskipun kasus ini ditangani oleh Polresta Sorong Kota, penanganannya tetap diasistensi oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya.







