
SORONG, BeritaAktual.co – Terkait adanya berbagai opini yang berkembang soal keuntungan yang diperoleh tersangka EP alias Eko dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Provinsi Papua Barat Tahun 2022 yang diterima Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) dibantah oleh kuasa hukumnya, Johand R. Rahantoknam, Jonias T. Ohoiner dan Areos B. Borolla.
Menurut kuasa hukum, tersangka EP alias Eko sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari dugaan korupsi dana hibah provinsi Papua Barat diusut penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong yang diklaim merugikan negara senilai 500 juta lebih.
“Klien kami hanya diberi makan dan minum saat membantu membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) YPPH saja. Dia sama sekali tidak mendapatkan uang atau memperkaya diri sendiri dari dana hibah Provinsi Papua Barat tahun Anggaran 2022 tersebut, ” ungkap Johand Rahantoknam didampingi Jonias Ohoiner atau yang akrab disapa Jhon Ohoiner kepada media ini usai mendampingi kliennya usai pemeriksaan, Selasa (9/6/2026).
Meski demikian kuasa hukum tersangka EP alias Eko memberi apresiasi kepada penyidik Pidsus Kejari Sorong yang telah berupaya menguak kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2022 kepada YPPH.
“Kami memberi apresiasi kepada penyidik Pidsus Kejari Sorong yang telah berupaya menguak dugaan korupsi dana hibah Yayasan PPH yang katanya merugikan negara senilai Rp 500 juta lebih, ” ungkap pria yang akrab disapa dengan panggilan Jo ini.
Setelah penetapan tersangka dan penahanan terhadap EP, lanjut Johand katakan, penyidik Pidsus Kejari Sorong masih melakukan serangkaian pemeriksaan di Lapas Sorong. Dari hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka EP kemarin, Selasa (9/6/2026) di Lapas Sorong. Kliennya hanya terlibat dalam penyusunan LPJ bukan menjadi aktor tindak pidana korupsi dana hibah yang diterima YPPH.
Awal mula waktu itu beber Johand, kliennya EP menaungi sanggar dan membuat kegiatan untuk berangkat ke Jakarta di salah satu organisasinya. Saat itu, sanggar EP lagi membutuhkan dana untuk biaya berangkat, kebetulan anak dari kliennya ikut sanggar tersebut yang mana berkecimpung menjadi Ketua dan bendahara YPPH.
“Dan klien kami membuat LPJ atas permintaan Ketua dan Bendahara Yayasan Pasukan Hijau dengan disertai iming-iming proposal permohonan bantuan dana yang dibutuhkan EP akan dijawab, karena Ketua dan Bendahara Yayasan mengenal salah satu Anggota Dewan di Provinsi Papua Barat,” ungkap Johand.
Selama proses pembuatan LPJ, lanjut Johand tegaskan, berdasarkan pengakuan EP diterima oleh ketua dan bendahara Yayasan.
“Memang klien kami ini dengan penuh kesadaran mengakui ada kesalahan menambah data laporan yang tidak ada menjadi ada, namun itu atas dasar persetujuan ketua dan bendahara yayasan. Bahasanya waktu itu, klien kami bertanya, ini masih ada data yang kurang, bagaimana? Dijawab oleh ketua dan bendahara ko mainkan sudah nanti kita atur,” ulas Johand menerangkan.
Semua keterangan yang pihaknya selaku Kuasa hukum tersangka EP sebutkan telah tercantum di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jadi intinya, kita akan bongkar semua nanti di persidangan,” kata Johand menegaskan. Lantas ditambahkan oleh Jhon Ohoiner, bila ditanyakan, apakah tersangka EP menerima dana dari proses pembuatan LPJ? Sesuai pengakuan klien kami sama sekali tidak menerima imbalan berupa uang dari membantu membuat LPJ penggunaan dana hibah yang diterima YPPH, ” kata Jhon Ohoiner menegaskan.
Bahkan proposal bantuan dana yang diajukan oleh EP, lanjut Jhon Ohoiner tidak kunjung dijawab oleh ketua dan bendahara Yayasan.
“Klien kami hanya dapat makan dan minum saat proses pembuatan LPJ, jadi sangatlah tidak benar, klien kami ada menerima dana senilai sekian juta, semua dari kesukarelaan klien kami saja dalam membantu membuat LPJ. Sebab ada iming – iming proposal bantuan dana yang dimohonkan oleh kliennya akan dijawab oleh ketua dan bendahara Yayasan,” papar Jhon Ohoiner.
Lanjut Jhon Ohoiner memaparkan, tersangka EP seharusnya dalam perkara ini diposisikan sebagai saksi, bukan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah yang diperoleh YPPH tahun anggaran 2022.
“Ya, seharusnya, klien kami tidak ditetapkan sebagai tersangka. Namun klien kami sangat menghargai proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Sorong, karena secara sadar telah membantu pembuatan LPJ,” kata Jhon Ohoiner.
Terkait keterlibatan kliennya dalam perkara ini, menurut hemat Tim kuasa hukum EP, Areos B. Borolla tegaskan, tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan, sebab kliennya tidak menikmati keuntungan dari proses pembuatan LPJ YPPH.
“Memang dari beberapa pasal yang disangkakan, ada beberapa pasal yang mengena, namun ada pula pasal yang tidak patut ditujukan kepada kliennya. Klien kami tidak korupsi, dan bila turut serta, itu menurut kami masih fifty – fifty, ” tutur Areos Borolla.
Pada intinya tambah dia, patokan Tim kuasa hukum yakni asas praduga tak bersalah, artinya sebelum ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Sorong, maka kliennya masih memiliki hak membela diri dan mendapat perlindungan hukum.
Jhon Ohoiner sebelum menutup pernyataan pers, menantang pihak penyidik Pidsus Kejari Sorong untuk membongkar semua orang yang ikut bermain dan menikmati aliran dana hasil dari kasus korupsi dana hibah Yayasan PPH ini.
“Kami berharap penyidik bisa menguak semua yang turut menikmati aliran dana dugaan korupsi yang disebut merugikan negara senilai Rp 500 juta lebih. Siapapun dia, bila terlibat dan menikmati aliran dana ini tidak sesuai peruntukan harus pula ditarik sebagai tersangka, sehingga semua menjadi terang dan publik mengetahui pula,” tutup Jhon Ohoiner.







