MANOKWARI, BeritaAktual.co – Sejumlah masyatakat yang mengaku marga Mandacan, Nuham, dan Insen memblokir pintu utama depot Pertamina yang beralamat di jalan Trikora Wosi, Manokwari, Papua Barat Senin, 13 Desember 2021, pukul 08.00 WIT dengan menggunakan bahan material timbunan tanah, kayu dan bambu.
Pemilik hak ulayat tersebut menuntut agar pihak Pertamina segera membayar ganti rugi sebesar Rp 404 miliar atas tanah seluas 41.282 meter persegi (mĀ²).
Koordinator aspirasi masyarakat adat Arfak, Pdt. Benyamin B. Saiba saat ditemui di lokasi pemalangan menyampaikan, pemalangan ini sebagai tanda pemilik hak ulayat meminta ganti rugi sebesar Rp 404 miliar sesuai putusan Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor 32 tahun 2021.
“Pemilik hak ulayat ingin mengambil kembali hak mereka, hal ini atas dasar kemenangan hukum berpihak kepada masyarakat pemilik hak ulayat melalui keputusan hukum pengadilan Negeri Manokwari Nomor 32 tahun 2021, yang menyatakan bahwa dalam gugatan itu pemilik hak ulayat menang atas sengketa tanah dengan ukuran 41.282 meter persegi,” ujarnya.
“Kita tidak akan buka palang sampai pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 404 miliar, tidak peduli mau sampai malam juga tetap berdiri disini,” tambahnya.
Benyamin mengaku sejak diblokirnya pintu masuk Pertamina tersebut belum ada tanggapan dari Pertamina, padahal dirinya serta masyarakat menginginkan adanya komunikasi dengan Pertamina. “Kami minta mereka bertemu dengan kami sekarang untuk bicara supaya solusinya bagaimana, tapi belum ada tanggapan,” terangnya.
Pantauan beritaaktual.co hingga pukul 16.20 WIT sejumlah warga pemilik hak ulayat masih menduduki pintu masuk depot pertamina.
Sementara, Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Regional Papua Maluku, Edi Mangun saat dihubungi beritaAktual.co Senin sore, 13 Desember mengatakan, selaku pihak tergugat pihaknya masih menunggu putusan dari pengadilan tinggi Jayapura.
“kami kan selaku tergugat, jadi dalam rangka menghargai proses hukum kami tetap mengikuti alur, setelah putusan pengadilan negeriĀ kami punya hak juga melakukan banding ke pengadilan tinggi” kata Edi.
Edi mengutarakan saat ini, Pertamina sedang menunggu proses banding yang diajukan oleh pengacara negara di pengadilan tinggi Jayapura. “Bandingnya ini sudah kami lakukan oleh pengacara negara dan sudah terdaftar di pengadilan tinggi Jayapura, jadi kami harus menunggu proses itu berjalan, sampai tahap banding itu selesai. Kami akan tetap menjalani hak hukum kami,” katanya.
Untuk menghindari konflik kata Edi, terkait pelarangan tersebut pihaknya menyerahkan kepada berwajib. “Ini untuk menghindari konflik kami serahkan kepada pihak berwajib. Itu urusan pihak keamanan, kami tidak mau ada konflik. ini soal kebutuhan hajat hidup orang banyak,” tandasnya. [els]