
SORONG, BeritaAktual.co – Enam tersangka kasus dugaan pembunuhan empat prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Pos Koramil Kisor, distrik Aifat Selatan, kabupaten Maybrat telah dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk selanjutnya disidangkan.
Keberangkatan enam tersangka dari Bandara Domine Eduard Osok Sorong pada Rabu sore (29/12/2021) menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Sorong Selatan bersama Kasi Pidum dan sejumlah staf Kejaksaan Negeri Sorong.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana yang dikonfirmasi beritaaktual.co Kamis siang, 30 Desember 2021 membenarkan adanya tahap dua kasus dugaan pembunuhan dan penyerangan pos koramil Kisor dengan tersangka MY dan kawan kawan. Sastra menjelaskan tanggal 21 Desember 2021 kemarin, berkas kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka MY dan 5 tersangka lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong nomor B-3542/R.2.11/Eoh.1/12/2021, tanggal 21 Desember 2021.

Sastra menambahkan, dalam berkas perkara penyidik Polres Sorsel, para tersangka disangkakan melanggar primair pasal 340 jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ketiga pasal 353 ayat 3 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini tersangka MY dan kawan kawan telah dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan sembari menunggu proses persidangan,” ungkapnya.
Diketahui, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka MY dan 5 tersangka lainnya terhadap empat prajurit TNI AD yang bertugas di pos koramil Kisor, distrik Aifat Selatan, kabupaten Maybrat terjadi pada Selasa, 02 September 2021, sekitar pukul 03.00 WIT dini hari. Sebelumnya, satu terdakwa pembunuhan yang masih di bawah umur LK (14) di vonis oleh Majelis Hakim PN Sorong selama 8 tahun penjara.
Terdakwa yang masih di bawah umur ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana oleh majelis hakim PN Sorong yang dipimpin Rivai Tukuboya. LK terbukti melanggar pasal 340 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. [jas]







