Penyelundupan 98 Satwa Endemik Papua Digagalkan di Pelabuhan Sorong

Bagikan berita ini

 

SORONG, BeritaAktual.co – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat, bersama Polsek KP3 Laut Sorong, dan Karantina Pertanian kelas I Sorong berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ekor satwa endemik Papua yang dilindungi di atas Kapal Motor (KM) Labobar di pelabuhan Sorong. Rabu, 20 April 2022.

Berawal dari informasi petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Maluku-Papua di Jayapura yang mencurigai adanya puluhan satwa liar yang dilindungi diselundupkan di kapal yang berlayar dari Jayapura ke Surabaya tersebut. Yang mana satwa satwa berbagai jenis tersebut disimpan di gudang dek 7 bagian atas sebelah kanan KM Labobar.

“Pada hari Selasa, 19 April 2022 petugas BBKSDA Papua Barat mendapatkan informasi dari Petugas PPHLHK Maluku Papua di Jayapura bahwa diduga terdapat satwa liar yang dilindungi yang diselundupkan dan disimpan di gudang Dek 7 atas sebelah kanan KM. Labobar,” ujar Plt. Kepala BKSDA Papua Barat, Budi Mulyono dalam rilisnya. Jumat (22/4/2022).

Selanjutnya kata Budi Mulyanto, pada Rabu tanggal 20 April 2022 setelah kapal bersandar di pelabuhan Sorong, tim gabungan, terdiri dari petugas BKSDA Papua Barat, Balai PPHLHK Maluku Papua, Polsek KP3 Laut dan Karantina kelas I Sorong, melakukan pemeriksaan rutin dan memastikan informasi yang telah diperoleh di atas KM. Labobar.

Benar saja, setelah tim gabungan menggeledah isi ruangan Dek 7, tim menemukan satwa-satwa dilindungi tersebut. Selanjutnya satwa tersebut bersama seseorang yang terkonfirmasi sebagai ABK KM Labobar berinisial HT (penjaga gudang/pemegang kunci ruang Dek 7) di bawa ke pos KP3 Laut Sorong untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Penyelundupan 98 Satwa Endemik Papua Digagalkan di Pelabuhan Sorong 2 IMG 20220422 WA0042
98 Satwa Berhasil Diamankan [Foto: JAS]

“Setelah tim gabungan menggeledah isi ruangan di dek 7, tim temukan satwa satwa dilindungi tersebut. Total semua 98 delapan ekor burung berhasil diamankan, 97 masuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor 106 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Sementara 1 ekor lainnya berstatus tidak dilindungi,” terang Budi Mulyono.

Mengingat kasus tersebut merupakan kasus Lex specialis (khusus perlindungan TSL) tambah Budi Mulyono, maka proses hukum selanjutnya diserahkan ke penyidik Balai PPHLHK Maluku Papua.

Berikut satwa satwa dilindungi yang berhasil diamankan:

  1. Mambruk Ubiaat (goura cristata) 2 ekor
  2. Nuri Bayan (eclectus roratus) 11 ekor
  3. Nuri Kabare (psittrichas fulgidus) 1 ekor
  4. Nuri Coklat (chalcopsitta duivenbode) 13 ekor
  5. Kakatua Koki (cacatua galerita) 7 ekor
  6. Kasturi Kepala Hitam (lorius lory) 40 ekor
  7. Perkici Pelangi (trichoglossus haematodus) 5 ekor
  8. Nuri Kelam (pseudeos fuscata) 6 ekor
  9. Cendrawasih Kuning Kecil (paradisaea minor) 11 ekor.

Sementara  1 ekor yang tidak dilindungi adalah Jagal Papua (cracticus cassicus).

Atas penyelundupan tersebut, pelaku dijerat undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, pasal 21 ayat (2) huruf (a) juncto pasal 40 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100. 000. 000,00-(seratus juta rupiah). [jas]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.