SORONG, BeritaAktual.co – Setelah 4 tahun buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat, PTT berhasil ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Sorong, dibantu Kejaksaan Tinggi Yogyakarta di persembunyiannya di jalan pondok pesantren, Kanoman, Banjeng RT-01/RW-34, kabupaten Sleman, Yogyakarta pada pada Kamis 21 April 2022 sekira pukul 06:30 WIB.
Setelah ditangkap di Sleman, PPT dibawa menuju Sorong dengan melakukan perjalanan lewat udara pada Kamis malam 21/04/2022 melalui bandara Soekarno Hatta. Didampingi keluarganya PPT tiba di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong Jumat pagi, 22 April 2022 dan langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sorong untuk diperiksa.
PPT ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sorong pada 10 Oktober 2018 dalam kasus tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan nilai proyek Rp 6,5 miliar.
Atas proyek tersebut, PPT bersama tiga tersangka lainnya diduga merugikan negara sebesar 1,3 miliar lebih. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, mantan kepala Dinas Pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat di zaman bupati Marcus Wanma tersebut selalu mangkir dari pemeriksaan kejaksaan dengan alasan sakit dan sedang berobat ke luar daerah. Hingga saat ini, kejaksaan masih mengejar tiga tersangka lainnya yang masih buron. [yes]