SORONG, BeritaAktual.co – Melalui kuasa hukumnya, Paulus P terdakwa kasus tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat segera memeriksa SW pemilik PT Fourking Mandiri karena dari bukti persidangan diketahui semua aliran dana hasil korupsi tersebut mengalir ke SW. Namun hanya Besari Tjahjono direktur PT Fourking Mandiri yang menerima hukuman.
Saat dikonfirmasi beritaaktual.co Senin, 23 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Sorong, Jatir Yuda Marau pengacara Paulus menjelaskan, fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Manokwari nomor 1 pid.sus 2021/PN MNK halaman 56-65 terdakwa WPM yang saat itu berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan PPTK dan saksi lainya menyatakan bahwa yang mengelola dan mempunyai saham di PT Fourking Mandiri adalah HW dan SW.
Dikatakan, pada tahun 2010 HW adalah ketua DPRD kabupaten Raja Ampat dan juga sebagai suami dari SW, sementara Besari Tjahjono sebagai Direktur PT Fourking Mandiri adalah tangan kanan HW dan SW yang mana hampir seluruh proyeknya HW dan SW menunjuk Besari Tjahyono sebagai pelaksana kegiatan.
Jatir juga menegaskan, saat keluarnya laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat pada tahun 2011, kliennya Paulus sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala Dinas Pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat karena telah pensiun pada 1 September 2010 dan posisinya sebagai kepala dinas digantikan almarhum Muhammad Idris, sementara yang mendasari perkara tindak pidana korupsi dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat adalah laporan BPK tahun 2011.
“Klien kami sebenarnya telah pensiun. Kewenangan untuk meneruskan tanggung jawab untuk menyelesaikan temuan BPK atau Inspektorat itu dia tidak punya kewenangan lagi. Dari kedua fakta yang terungkap dalam persidangan, aliran dana itu jelas. Tidak ada satu sen pun yang teraliri ke klien kami atau kepada terpidana sebelumnya. Bukti-bukti aliran dana yang dicairkan kepada PT Fourking Mandiri itu, dalam fakta persidangan kemarin, jelas teraliri kepada saudara SW,” terang Jatir.
Jatir menambahkan, berdasarkan dokumen pelelangan yang disodorkan terdakwa Besar Tjahjono untuk saksi penandatangan, terdapat tiga perusahaan yang mengikuti pelelangan yakni PT Fourking Mandiri, PT Duta Waigeo Perkasa dan PT Honai Papua Perkasa. Terdapat juga informasi yang diketahui masyarakat umum di Raja Ampat bahwa PT Fourking Mandiri dan PT Duta Waigeo Perkasa adalah milik SW.
Ketika ditanya terkait kliennya yang sempat melarikan diri selama 4 tahun hingga buron, Jatir Yuda Marau membantah, kata Jatir kliennya Paulus bukan sengaja melarikan diri selama ini namun pergi berobat ke luar daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan kepala dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat, Paulus ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sorong pada 10 Oktober 2018 dalam kasus tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan nilai proyek Rp 6,5 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan kepala dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat itu ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat di persembunyiannya di jalan pondok pesantren kanoman, Banjeng RT-01, RW-34, depok, kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Rabu 20 April 2022 setelah buron selama 4 tahun. [jas]