SORONG, BeritaAktual.co – Akibat limbah galian C yang dianggap penyebab banjir parah kala hujan deras di kota Sorong, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa sore, 13/09/2022 menyegel tambang galian c di kawasan kampung Bugis jalan Ani Weho, kelurahan Matalamagi kilometer 10 kota Sorong, Papua Barat. Penyegelan dengan cara memasang plang larangan beraktifitas tersebut karena semua usaha galian c di kawasan ini tidak mengantongi izin alias ilegal.
Ketua Satgas Direktorat Wilayah V Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patria mengatakan, aktivitas tambang galian c yang berada di kawasan kampung Bugis semuanya tidak mengantongi izin alias ilegal, jika ini dibiarkan terus beroperasi maka akan muncul tindak pidana korupsi pungli bahkan gratifikasi.
“Pembiaran atau lemahnya pengawasan biasanya ada korupsi disana, pungli dan gratifikasi. Ini kami sampaikan bias jadi itu benar, yah sebagian besar, benar! Dibalik pembiaran ada potensi korupsi disana. Jadi hari ini di rapat yang saya tangkap intisarinya, jika tidak berizin Negara harus hadir, harus ditertibkan, toh Sorong punya bahan baku dari Saoka. Data dari Provinsi itu 10 atau 11, saya lupa, di Saoka itu ada 5 atau 6 yang sudah berizin di kilometer 10, tidak satupun berizin,” ujar Dian.
Tambah Dian, KPK mendukung penertiban sepenuhnya tambang galian c yang tak berizin ditutup sementara tanpa ada alasan karena pasokan bahan baku galian c banyak di kawasan Saoka dan semuanya berizin.
“Dari data perizinan dari pemerintah provinsi Papua Barat, sekitar sepuluh usaha pertambangan galian c memiliki izin sementara galian c yang beroperasi di kampung Bugis kilometer 10 tidak memiliki izin alias ilegal bahkan lokasi itu masuk dalam kawasan hutan lindung,” pungkas Dian. [jas]