SORONG, BeritaAktual.co – Paulus Tambing alias PT (70) tersangka kasus tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 Selasa pagi, 11 Oktober 2022 memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sorong untuk diperiksa tahap dua terkait kasus yang menjeratnya.
Mantan kepala dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat diera kepemimpinan Markus Wanma itu menjalani pemeriksaan selama 6 jam yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIT, padahal dalam surat panggilan pemeriksaan tercantum waktu pemeriksaan pukul 10.00 WIT. Didampingi penasehat hukumnya, Jatir Yuda Marau PT datang tepat waktu sekitar pukul 13.35 WIT, mereka lalu menuju ke ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong dan langsung menjalani pemeriksaan yang dilakukan Kasi Pidsus, Khusnul Fuad.
PT dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya, diakui pemeriksaan sempat terhenti beberapa kali karena tersangka meminta izin untuk minum obat. melalui penasehat hukum, PT meminta izin untuk melakukan pemeriksaan jantung rutinnya di rumah sakit.
“Tadi sempat lama dalam hal pemeriksaan kesehatan. Karena yang bersangkutan dari sisi usia sudah 72 tahun. Selanjutnya ada beberapa kondisi fisik dalam arti yang diderita oleh yang bersangkutan, maka dengan pertimbangan objektif berdasarkan surat penjelasan dan keterangan serta medical check up dari dokter dan pertimbangan kami selaku jaksa penuntut umum untuk penahan dalam penahanan kota,” ujar Khusnul.
Usai diperiksa selama kurang lebih 6 jam, PT langsung ditahan kejaksaan negeri sorong dengan status tahanan kota, penasehat hukum PT, Jatir Yuda Marau berterima kasih karena kejaksaan mengabulkan permohonan kliennya untuk penahanan kota.

Kepada awak media yang sudah menanti sejak pagi, Jatir Yuda Marau menjelaskan kliennya mengidam sejumlah penyakit karena usianya yang sudah menginjak 72 tahun, karena pertimbangan kesehatan tersebut pihaknya mengajukan sebagai tahanan kota yang kemudian disetujui penyidik kejaksaan negeri sorong.
“Memang klien kami selama ini dalam perawatan khusus. Pertama yang bersangkutan sakit, sesuai keterangan dokter harus dirawat secara khusus. Dengan pertimbangan itu makanya tahap dua hari ini kami mengajukan penangguhan penahanan, namun penangguhan penahanan itu dibatasi, penahanan tetap dilakukan tapi dalam status penahanan kota, dengan pertimbangan klien kami telah berusia lanjut, sudah 72 tahun,” ungkap Jatir.
PT yang merupakan mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat itu ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat di tempat persembunyiannya di jalan Pondok Pesantren Kanoman Banjeng RT 01-RW 34, Depok kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Rabu pagi 20 April 2022 setelah buron selama empat tahun.
Sebelumnya, PT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sorong pada 10 Oktober 2018 dalam kasus tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan nilai proyek Rp 6,5 miliar. [jas]