SORONG,BeritaAktual.co – Setelah sempat berupaya bersembunyi SK (24) dan YK(27) akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga setelah sebelumnya melakukan pendekatan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Malasom Aipda La Dauwi, SH, MH, terkait kasus pemerkosaan terhadap Bunga (red.bukan nama sebenarnya) yang masih duduk dibangku SMA disalah satu sekolah di kabupaten Sorong, Papua Barat.
Kapolres Sorong AKBP Iwan Manurung, S.Ik dalam press release yang digelar di lobi Nebulu Polres Sorong membeberkan kejadian (02/11/22), berawal saat sepasang muda mudi yang sedang dimabuk cinta berjalan ditepi pantai pariwisata hendak menikmati hembusan angin dan deburan ombak.
Lelah berjalan menyusuri pesisir pantai, bunga bersama kekasihnya MA beristirahat sejenak, ketika saat sedang asik bercumbu keduanya dikagetkan dengan kedatangan YK dengan membawa parang di tangan kanan sambil meneriaki keduanya “Kam bikin apa” ucapnya dengan lantang, tidak berselang berapa lama kemudian ET dan SK datang dari arah belakang YK.
Selanjutnya entah apa yang merasuki pikiran SK yang merebut parang dari YK kemudian berupaya melakukan tindak kejahatan dengan mengarahkan ke leher MA dan menyuruh melakukan hubungan intim layaknya suami istri “ Dengan nada mengancam SK mengarahkan senjata tajam/parang kearah pacar korban dan memaksa melakukan hubungan intim di depan ketiganya, namun (maaf) karena kemaluan pacar korban tidak bisa ereksi , YK yang marah melihat reaksi pacar korban yang tidak sesuai keinginannya langsung beranjak menggagahi korban sambil dikelilingi ET dan SK dengan salah satunya menggenggam barang yang diserahkan YK sesaat sebelum menggagahi korban,akhirnya satu persatu menggilir korban usai YK melakukan aksi bejatnya,” beber Kapolres Sorong AKBP Iwan Manurung,S.Ik,Selasa (15/11/20).
Usai melampiaskan nafsu bejatnya ketiga pelaku menyuruh korban beserta pacarnya berjalan sementara ketiga tersangka mengikuti dari arah belakang,tiba-tiba dipertengahan jalan ketiganya memutuskan melarikan diri ke arah mange-mange (hutan mangrove).
Melihat ketiganya kabur korban beserta pacar berupaya meminta pertolongan terdekat di Pos Jaga Denzipur namun sayang setelah diburu oleh anggota piket pos jaga keduanya berhasil meloloskan diri. Kejadian ini pun segera dilaporkan oleh pihak keluarga, tidak terima dengan perlakuan biadab ketiganya pihak keluarga segera melaporkan ke pihak kepolisian. Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Malasom Aipda La Dauwi, SH, MH tanpa ada perlawanan dari pelaku dan pihak keluarga.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya kedua pelaku SK dan YK dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun, sementara ET masih dalam buruan pihak kepolisian. [ARY]