SORONG. Beritaaktual.co Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah tahun 2010 di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Selviana Wanma lewat Kuasa Hukumnya Max Mahare, mengajukan Pra peradilan ke Pengadilan Negeri Sorong.
Sesuai data yang ditampilkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sorong, perkara Pra peradilan tersebut didaftarkan pada Senin, 09 Januari 2023, dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Son. Sementara jadwal sidangnya di hari Jumat, 13 Januari 2023.
Humas PN Sorong Fransiskus Bapthista yang dihubungi, Rabu siang, 11 Januari 2023, membenarkan bahwa PN Sorong telah menerima permohonan pra peradilan yang didaftarkan oleh kuasa hukum Selviana Wanma. “Untuk sidang tersebut, hakimnya Lutfi Tomou,” kata Humas PN Sorong, Fransiskus Babthista.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi pra peradilan tersebut. Kasi Pidsus mengaku bahwa tersangka Selviana Wanma telah menunjuk Max Mahare sebagai pengacara yang mendampinginya. Mantan Kasi Pidsus Kejari Soe ini menambahkan, sesuai pemberitahuan yang kami terima dari PN Sorong bahwa sidang perdananya akan berlangsung Jumat besok.
Sementara kuasa hukum Selviana Wanma, Max Mahare yang dihubungi, Selasa lalu membenarkan bahwa kliennya telah mendaftarkan permohonan pra peradilan ke PN Sorong. “Tunggu saja hari Jumat, nanti kami akan memberikan pernyataan terkait permohonan pra peradilan kami,” kata Max Mahare di ujung telepon.

Diketahui bahwa Selviana Wanma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun 2010 di dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat.
Kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar dari pagu anggaran Rp. 6,4 miliar tersebut juga melibatkan mantan anggota DPR Raja Ampat Willem Piter Mayor, mantan Direktur PT Fourking Mandiri Besar Tjahyono dan mantan Kadis pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat Paulus Tambing.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2022 lalu, hingga saat ini, telah 3 kali Selviana Wanma mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan negeri Sorong untuk diperiksa sebagai tersangka.
Yang bersangkutan diduga sempat berada di Qatar menyaksikan pesta Piala Dunia 2022. Pada saat mendapat panggilan ketiga, pemilik PT Fourking Mandiri ini, sakit dan harus dirawat di salah satu RS di Jakarta. (J.A)