Pemilik Hak Ulayat Ancam Proses Hukum Tokoh Adat Maybrat

Bagikan berita ini

SORONG. Beritaaktual.co. Pemilik hak ulayat wilayah Kamundan, kabupaten Maybrat mengancam akan memproses hukum tokoh adat kabupaten Maybrat, Soleman Mate, pasca melontarkan pernyataan di sebuah kanal youtube, yang menyebutkan PT Bangun Kayu Irian (PT BKI) dan masyarakat di distrik Kamundan, kabupaten Maybrat mendanai kelompok kriminal bersenjata. Pemilik hak ulayat dimana PT BKI beroperasi, membantah keras pernyataan tersebut. Pernyataan yang dilontarkan Soleman Mate tersebut diduga lantaran permintaannya tidak ditanggapi PT BKI.

Pernyataan tokoh adat kabupaten Maybrat, Soleman Mate di sebuah kanal youtube bahwa PT Bangun Kayu Irian (PT BKI) dan masyarakat pemilik hak ulayat di distrik Kamundan kabupaten Maybrat mendanai KKB, berbuntut panjang. Masyarakat pemilik hak ulayat dimana PT BKI beroperasi, membantah tegas pernyataan itu. sejumlah perwakilan masyarakat pemilik hak ulayat, menyampaikan kekecewaannya dan mengecam pernyataan tokoh adat Soleman Mate.

Humas marga Asiaf Saman, Yohanis Tamunete menegaskan, tidak benar PT Bangun Kayu Irian dan masyarakat pemilik hak ulayat membiayai kelompok separatis seperti yang dituduhkan Soleman Mate. semua kalimat yang dilontarkan oleh Soleman Mate adalah fitnah. Mereka meminta pertanggung jawaban Soleman Mate. Jika Soleman Mate tidak bertanggung jawab mengklarifikasi pernyataannya, marga Asiaf Saman, pemilik hak ulayat akan melaporkannya ke pihak berwajib.

Pemilik Hak Ulayat Ancam Proses Hukum Tokoh Adat Maybrat 2 12012023 Yonanes Tanumetejubir marga Asiaf Saman.mp4 000071200
Yohanis Tamunete (Humas marga Asiaf Saman)

“Terkait dengan berita yang bapa Soleman Mate keluarkan di media yang menyatakan bahwa PT BKI bekerja di Maybrat, kami pemilik hak ulayat, anak-anak yang kerja di perusahaan itu menuduh mereka menerima uang lalu salurkan kepada kelompok separatis. Itu saya nyatakan tidak benar! Maka saya sebagai marga Asiaf Saman, saya minta saudara Sulaiman Mate, segera mempertanggung jawabkan kalimat-kalimat itu. Kalau dia tidak bertanggung jawab maka kami akan proses hukum, karena ini sudah bagian dari fitnah terhadap kami. Sekarang ini sudah tersebar. Tik-tok segala macam kalau buka, kalimat itu sudah keluar,”tegas Yohanes Tanumete.

Senada dengan itu humas marga Aisah, Hamelus Kamat menjelaskan, ada beberapa kejadian yang didalangi KKB, salah satunya membakar base camp PT BKI di kawasan kamundan. Menurut Hamelus Kamat, meski sebagai pemilik hak ulayat pada dasarnya mereka juga bekerja di PT BKI untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saat KKB membakar camp pada 01 Desember 2021 lalu, mereka juga terpaksa mengungsi dari wilayah aifat. Padahal PT BKI sudah lebih dulu beroperasi di kabupaten Maybrat, sebelum KKB beraksi. Awalnya kehidupan disana tenang dan aman, setelah terjadi pembakaran camp, keadaan berubah. Tudingan yang dilontarkan Soleman Mate adalah tidak benar bahkan merugikan mereka yang bekerja untuk keluarga bukan untuk membantu KKB. Hamelus Kamat mengaku bagian dari korban aksi KKB yang memaksa mereka pengungsi.

“Kita ini mengungsi semua dari sana. Perusahaan ini hadir di sana sebelum mereka kelompok TPN OPM melakukan aksi mereka. Perusahaan ini hadir mendahului. Nanti awal 2022 dari pembakaran basecamp itu, kelompok ini mulai gencar. Kami melangkah juga takut-takut. Tudingan yang saudara Sulaiman tuding bahwa kami pemilik hak ulayat menerima uang dari perusahaan dan membiayai pihak KKB itu tidak benar dan kami akan tuntut dia. Kita ini korban, kami punya rumah, kebun bahkan hewan piaraan, habis, hancur bahkan saya nyaris ditembak. “kata Hamelus Kamat.

Pemilik Hak Ulayat Ancam Proses Hukum Tokoh Adat Maybrat 3 17012023 Hamelus Kamat humas marga Aisah.mp4 000062800
Hamelus Kamat (humas marga Aisah)

Kuasa hukum pemilik hak ulayat, Edi Tuharea menilai tayangan pernyataan Soleman Matte yang disajikan di kanal youtube, sangat menyesatkan kuasa hukum sangat keberatan dengan tayangan itu sebab tayangan konten tersebut bertujuan memisahkan kliennya dari NKRI

“Saya perlu menambahkan bahwa pemberitaan oleh channel youtube itu adalah pemberitaan yang sifatnya menyesatkan masyarakat. Saya sebagai kuasa hukum sangat keberatan dengan pemberitaan itu. Karena pemberitaan itu sengaja memisahkan klien saya dari NKRI. Pemberitaan itu sengaja mempropaganda persoalan yang terjadi di Papua. Keadaan di Papua seharusnya semua pihak jangan mempropaganda keadaan.”jelas Edi Tuharea.

Pemilik Hak Ulayat Ancam Proses Hukum Tokoh Adat Maybrat 4 17012023 sot Edi Tuharea kuasa hukum pemilik hak ulayat.mp4 000004600
Edi Tuharea (kuasa hukum pemilik hak ulayat)

Edi Tuharea menambahkan tuduhan yang dilontarkan Soleman Mate yang ditayangkan sebagai konten situs berbagi video youtube, bukan sekadar fitnah melainkan menyangkut nama baik NKRI. (AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.