Penasehat hukum Selviana Wanma, terdakwa kasus tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat, tahun anggaran 2010, menghadirkan saksi ahli Profesor Doktor Mompang L Panggabean, SH, M,Hum dalam sidang lanjutan pra peradilan Selviana Wanma melawan Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu Siang (18/01/2023) di Pengadilan Negeri Sorong
Sidang lanjutan praperadilan Selviana Wanma melawan penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, rabu siang (18/01/2023) digelar di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Sorong di jalan Jenderal Sudirman, kota Sorong, Papua Barat Daya. sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ini dipimpin hakim Bernadus Papendangan.
Penasehat hukum Selvy Wanma, Johnson Panjaitan dan koleganya, menghadirkan saksi ahli Prof Dr Mompang L Panggabean, SH, M,Hum, guru besar ilmu hukum Universitas Kristen Indonesia. Kehadiran Prof Mompang, untuk menjelaskan prosedur hukum hingga seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada awak media usai siding, Johnson Panjaitan menjelaskan, alasan kliennya menghadirkan saksi ahli Prof Mompang L Panggabean. Menurut Johnson, Prof Mompang adalah guru besar ilmu hukum, di UKI Jakarta. Prof mompang memang berpengalaman dan sering diminta menjadi saksi ahli. Selain sebagai pengajar dan peneliti Prof Mompang sering diminta oleh mabes Polri hingga KPK menjadi saksi ahli.
“Yang dihadirkan itu adalah saksi ahli Prof Mompang. Dia menang pengalaman disini, juga beberapa kali menjadi saksi ahli di samping pengajar dan peneliti. Beliau juga sering diminta oleh mabes polri, polda bahkan KPK untuk menjadi saksi ahli. Jadi sudah terbiasa menjadi saksi ahli. Tadi sudah dijelaskan juga di curicullum vitae,”kata Johnson Panjaitan.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Sorong sebagai pihak tergugat, belum bisa memberikan keterangan terlalu jauh karena proses sidang pra peradilan masih berlanjut. Jangan sampai komentar yang dirilis ke publik menyentuh pokok perkara yang sedang berproses di sidang pra peradilan.
“Tidak bisa berkomentar mengenai pokok ataupun materi yang saat ini sedang dimohonkan dalam sidang praperadilan. Jadi kami tidak punya keinginan untuk mempengaruhi independensi Majelis Hakim dalam menilai, karena semua masih dalam proses,” ucap Khusnul Fuad.
Selvy Wanma mengajukan gugatan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong dalam kasus tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010. Sidang akan kembali dilanjutkan, kamis (19/01/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak tergugat dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sorong. (AJ)