Saksi Ahli Yang Dihadirkan Termohon, Dituding Tidak Netral

Bagikan berita ini

Sorong, Beritaaktual.co.  Sidang lanjutan pra peradilan Selviana Wanma melawan penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, kamis siang (19/01/2023) digelar di ruang sidang Tirta,  Pengadilan Negeri Sorong di jalan Jenderal Sudirman, kota Sorong, Papua Barat Daya. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ini berlangsung secara online dan offline, dipimpin hakim Bernadus Papendangan.

Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, sebagai termohon, berketetapan telah melalui seluruh prosedur sesuai dengan standar Penanganan perkara hingga menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Meskipun pihak pemohon, Selviana Wanma melalui kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan menduga prosedur tidak dilalui oleh pihak Kejaksaan.

Pada Rabu (18/1/2023) pihak Kuasa Hukum pemohon menghadirkan saksi ahli Dr. Mompang L Pangabean dari Universitas Kristen Indonesia untuk menguatkan dalil dugaan bahwa ada ketidakabsahan prosedur yang dilakukan  oleh Kejari Sorong dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dimana Selviana Wanma telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sorong dalam kasus korupsi Proyek Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010. Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-25-/R.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022.

Dalam sidang lanjutan Praperadilan yang digelar, Kamis (19/1/2023) termohon diberi pula kesempatan oleh Hakim tunggal sidang Praperadilan , Bernardus Papendang untuk menguatkan dalilnya dengan mengajukan saksi fakta dan saksi ahli. Saksi fakta yang dihadirkan yakni Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Sorong dan Prof. DR. Amir Ilyas dari Universitas Hasanuddin Makassar.

Proses sidang berjalan cukup alot baik saat pemeriksaan saksi fakta maupun keterangan dari saksi ahli. Termohon maupun pemohon berusaha untuk bisa menguatkan dalil masing – masing. Suasana ruangan sidang pun menjadi sangat menarik.

Usai persidangan Kasi Pidsus Kejari Sorong, Khusnul Fuad sampaikan bahwa sesuai agenda pihaknya sebagai termohon dalam pra peradilan diberikan kesempatan oleh hakim tunggal untuk menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. “Kami hadirkan saksi fakta yakni kasubsi penyidikan yang berbicara soal dokumen dan proses pemeriksaan yang dilakukan kepada pemohon. Kemudian kami juga hadirkan saksi ahli hukum pidana dari Unhas Makassar telah mengungkapkan pendapatnya yang nanti akan kami muat dalam kesimpulan, ” kata Fuad.

Mengenai kesimpulan yang akan pihaknya buat, Fuad sampaikan tentu saja masih berkaitan dengan apa yang di mohonkan oleh pemohon dan dalil-dalil yang disampaikan. Terkait dengan soal Sprindik umum dan khusus, yang sempat mengemuka dalam siding, Kasi pidsus pun menjelaskan bahwa itu merupakan Standar Penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan.

“Di dalam SOP kita memang ada Sprindik yang dikeluarkan namun belum menentukan nama calon tersangka. Nah sprindik ini menunjukkan sebagai wujud kehati – hatian dan patut pada asas dalam menangani perkara, ” ucap Fuad.

Dimana proses penyidikan bukan hanya mencari dua alat bukti, namun juga untuk bisa memastikan adanya perhitungan kerugian negara yang nyata dan pasti. Kemudian di dalam surat edaran khusus dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus disampaikan juga bahwa setelah ada dua alat bukti dan kerugian negara yang nyata dan pasti barulah penyidik melihat siapa saja yang dapat dimintai pertanggung jawaban. “Mengenai tindak lanjut seperti apa dan dinamika penyidikan tentu ada berbagai macam lika – likunya. Berkaitan dengan perkara yang ditangani dan sedang dimohonkan oleh pemohon , posisi Besar Tjahjono pernah berstatus DPO. Besar Tjahjono    lebih banyak bisa menentukan peranan pihak-pihak mana saja, “ujar Fuad.

Kejari Sorong dalam menetapkan  Selviana Wanma selaku pemohon sebagai tersangka berdasarkan penetapan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap dan fakta – fakta dan bukti yang telah kami dapatkan sebelumnya. Soal kesulitan untuk memeriksa Selviana Wanma, Khusnul Fuad menurutkan bahwa pihaknya dalam menangani tetap mengacu pada proses sesuai SOP. Dimana kami telah melakukan pemanggilan beberapa kali untuk diperiksa. “Kita berupaya termasuk mengirimkan surat panggilan kepada pemohon  pada seluruh alamat tempat tinggal yang kami kantongi, ” urai Fuad.

Saksi Ahli Yang Dihadirkan Termohon, Dituding Tidak Netral 2 VID 20230119 171210.mp4 000164087
Khusnul Fuad (Ksi Pidsus Kejari Sorong)

Pihaknya berdasarkan bukti yang dilampirkan  kepada hakim praperadilan telah lima kali melayangkan surat panggilan. “Kami memang layangkan surat panggilan melalui ekspedisi ,namun ada panggilan yang dikembalikan oleh pihak ekspedisi, lalu pemohon sampaikan belum diterima, kami kembali berusaha mengirimkan hingga akhirnya surat kami dapat diterima, ” kata Fuad menerangkan.

“Kami menilai proses praperadilan ini sebagai upaya atau hak seseorang di mata hukum dan tidak menganggap bahwa ini sebagai wujud perlawanan. Kami justru menganggap praperadilan ini sebagai bentuk kontrol dan upaya untuk menguji. Dalam arti bila nanti putusan praperadilan menguntungkan kami, maka saat berbicara substansi pokok nanti saat Peradilan Tipikor sudah semakin kuat. Jadi pada intinya kami memandang  praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang, “terang Fuad.

Soal pernyataan pihak kuasa hukum pemohon yang menyebutkan Kejari Sorong dalam prosedur penanganan perkara terhadap Selviana Wanma diduga ada manipulatif, Fuad katakan tidak terlalu mau menanggapinya, sebab pihaknya dalam menangani perkara tetap berpedoman pada SOP.

Ketika dugaan manipulatif yang dimaksudkan bahwa pihak Kejaksaan mengunakan hasil pemeriksaan Selviana Wanma pada tersangka lain, Fuad dengan tegas tidak menanggapinya sebab sudah masuk ranah pokok perkara bukan praperadilan. “Kami tidak menilai berdasarkan kata perkata, tetapi melihat secara keseluruhan. Kami menyakini bahwa proses sudah kami lakukan sesuai dengan  Standar Penanganan  perkara yang menjadi pedoman kami bekerja, ” tutupnya.

Sementara Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum Selviana Wanma sedikit kecewa dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan. Menurutnya saksi ahli tidak netral dalam menjelaskan soal duduk perkara yang menjadi objek praperadilan. “Saya agak sedikit kecewa dengan kualitas ahli. Tadinya saya pikir ahli netral begitu. Ternyata tadi ahli ngaku sendiri bahwa dia memang disiapkan materi soal pokok perkara. Kita mau dia netral sehingga kita bisa mendapatkan pencerahan, ” ungkap Johnson Panjaitan.

Johnson Panjaitan menegaskan kleinnya mengajukan gugatan praperadilan soal prosedur bukan materi. Kemudian mengenai Sprindik umum dan khusus memang tidak diatur dalam KUHAP dan tidak diatur dalam Peraturan Kejaksaan. “Yang dia pakai surat Jampidsus. Surat itukan surat internal. Kemudian yang punya hak konstitusional itu BPK RI untuk mendiclair adanya kerugian negara, ” kata dia.

Saksi Ahli Yang Dihadirkan Termohon, Dituding Tidak Netral 3 20230119 170742
Johnson Panjaitan (Kuasa Hukum Selviana Wanma)

Johnson katakan pihaknya mengajukan praperadilan ini soal prosedur agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi, hak asasi dan tindakan semena – mena terhadap Selviana Wanma. “Klien saya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka tetapi di manipulatif soal – olah  sudah diperiksa dalam berkas perkara yang lain. Yang sampai sekarang kita tidak bisa lihat buktinya. Yang terjadi ditetapkan dulu sebagai tersangka baru dilakukan pemeriksaan,bahkan disaat mau Natal dan Tahun Baru,” paparnya.

Dalam kasus proyek perluasan jaringan listrik tegangan menengah dan rendah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tersebut telah ada dua putusan hakim yang berkekuatan tetap dengan terpidana Willem Pieter Mayor, dan Besar Tjahyono. Sementara satu terdakwa lagi proses yang sudah masuk upaya hukum banding setelah ada putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama atas nama, Paulus P. Tambing. (AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.