SORONG, BeritaAktual.co – Selain hari Libur Nasional dan Cuti Bersama berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 1066 Tahun 2022, Nomor: 3 Tahun 2022, Nomor: 3 Tahun 2022, Tanggal 11 Oktober 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, khusus untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya ditetapkan Hari Libur Fakultatif yang jatuh pada Hari Senin, 6 Februari 2023 dalam rangka memperingati Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua Tanggal 5 Februari 2023.
Libur Fakultatif inn berdasarkan Surat Edaran Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 100.3.4.1/0010/GUB-PBD/2023850/0001/2022
Sehubungan dengan hari libur fakultatif tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan Libur Fakultatif tidak diperhitungkan (mengurangi) hak Cuti tahunan ASN, sesuai dengan peraturan perundang-perundang dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga.
- ASN tidak diperkenan mengambil Cuti Tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan Libur Fakultatif.
- Setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan fakultatif dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. [red]