SORONG, Beritaaktual.co – Pemerintah pusat telah memberlakukan merit system, guna mewujudkan aparatur sipil negara yang berkualitas, profesional dan terintegrasi dengan menempatkan mereka, pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintahan, sesuai kompetensinya, yang dapat digambarkan dalam penyusunan dan penerapan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, penilaian kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, serta jaminan dan perlindungan. Pemerintah Kota Sorong siap memberlakukan merit sistem, di jajaran aparaturnya.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil negara mengisyaratkan pemberlakukan merit sistem dalam birokrasi Indonesia dan khususnya di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Merit system merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia, yang dijadikan kualifikasi kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan perekrutan, pergantian pengembangan promosi retensi, dan disiplin hingga masa pensiun pegawai.
Penjabat Walikota Sorong, George Yarangga, saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi advokasi percepatan sistem merit oleh komisi aparatur sipil negara, Selasa (07/02/2023) di gedung Lamberthus Jitmau, menjelaskan, penerapan merit sistem akan memberikan penghargaan atas kinerja pegawai yang tinggi, dan memberikan hukuman atas pelanggaran disiplin.
“tujuan sistem merit memberikan penghargaan atas kinerja pegawai yang tinggi. memberikan hukuman atas pelanggaran disiplin. menjadi standar yang tinggi untuk integrasi perilaku dan kepedulian kepentingan masyarakat. menerapkan pengisian jabatan dengan uji kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan,” kata George Yarangga.
Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan sistem merit wilayah 1, komisi aparatur sipil negara. Sri Hadiati Wara Kustriani, saat memberikan sambutan secara daring, mengatakan, setiap aparatur sipil negara sudah harus mengubah tata cara memperlakukan ASN, dari sistem kekerabatan dan kedekatan dan lain sebagainya, menjadi sistem merit, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang aparatur sipil negara.
“Yang semula ibu bapak masih dipengaruhi oleh spoiled system, oleh kekerabatan, oleh kedekatan dan sebagainya. tapi sejak undang-undang nomor 5, tahun 2014, tentang asn ini berlaku, kita harus secara konsisten mengelola asn kita berdasarkan sistem merit,”ujar Sri Hadiati Wara Kustriani.
Tujuan pemberlakuan merit system adalah untuk menghasilkan ASN yang profesional dan terintegrasi dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah, sesuai kompetensinya yang dapat digambarkan dalam penyusunan dan penerapan kebutuhan pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi jabatan, penilaian kinerja, penggajian penghargaan dan disiplin serta jaminan dan perlindungan. (AJ)