SORONG, BeritaAktual.co – Sejumlah guru dari SMA Negeri 2 Sorong, Kamis siang, 16/02/2023 berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Sorong yang beralamat di jalan jenderal Sudirman kota Sorong, Papua Barat Daya. Mereka berunjuk rasa lantaran bermasalah dengan pemilik tanah yang menggugat perumahan guru di jalan Malibela kilometer 11,5 yang sudah ditempati sejak 19 tahun lalu.
Dengan pengeras suara dan sebuah spanduk, sejumlah guru dari SMA Negeri 2 Sorong berorasi menyuarakan penolakan mereka terhadap gugatan pemilik tanah Andreas Susilo yang memperkarakan tanahnya yang sudah dibangun SMK 4 dan perumahan guru di jalan Malibela kilometer 11,5 yang sudah ditempati 19 tahun lalu ke meja hijau.
Aksi unjuk rasa para guru ini digelar jelang sidang perdata perkara gugatan tanah tersebut di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sorong. Tergugat dalam perkara ini adalah para guru yang menempati 14 unit rumah dinas guru SMAN 2 Sorong yang dibangun Dinas Pendidikan kota Sorong.
Kepala sekolah SMA Negeri 2 Sorong, Elsina Regina Sroyer saat dikonfirmasi menjelaskan, kedatangan dirinya bersama guru-guru untuk hadir dalam persidangan. Sebagai tergugat, Regina Sroyer mengaku dirinya bersama guru-guru yang lain dipindahkan oleh Dinas Pendidikan kota Sorong dari perumahan yang dibangun komite sekolah di jalan sungai Maruni ke perumahan pada tahun 2004 ke perumahan guru di jalan Malibela kilometer 11,5.
“Guru-guru SMAN 2 ikut tergugat dalam gugatan Andre Susilo. Digugat karena menempati rumah yang berada di KM 11.5, jalan Malibela, perumahan guru SMA Negeri 2 yang entah diberikan atau ditempati dengan suka-suka, saya juga tidak tahu tapi pemerintah yang memberikan tempat itu untuk guru-guru SMA 2 tempati. Jadi kami dipindahkan dari perumahan yang dibangun komite sekolah di jalan Sungai Maruni, kilometer 10. Rumah itu masih ada namun sudah dalam keadaan rusak,” papar Regina Sroyer.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Raymond Morintoh mengatakan, sejak tahun 2004 kliennya Andre Susilo sudah dirugikan karena sertifikat tanah itu milik kliennya, dan di tanah yang telah bersertifikat atas nama kliennya itu telah dibangun SMK 4 dan perumahan guru-guru SMAN 2 Sorong.
Menurut Raymond, seharusnya pemerintah kota Sorong mengikuti apa yang menjadi permintaan guru-guru SMAN 2, karena dalam perkara ini bukan saja guru-guru yang menjadi korban tetapi juga kliennya Andre Susilo.
“Saya perlu meluruskan bahwa sejak 2003 hingga saat ini, klien kami Andre Susilo yang dirugikan. Sertifikat tanah yang ada saat ini adalah sertifikat milik pak Andre Susilo. Kami selaku pihak penggugat hanya mengikuti prosedur di Pengadilan Negeri Sorong. Bahkan, saya mau katakan bahwa tak hanya guru, klien kami juga turut dirugikan,” terang Raymond.
Tanah yang menjadi objek gugatan seluas 20.000 meter persegi yang berada di jalan Malibela km 11,5 sudah dibangun SMK 4 seluas 18.000 meter persegi dan 2.000 meter persegi dibangun 14 unit perumahan guru untuk guru-guru SMA Negeri 2 Sorong. (JA)