SORONG, BeritaAktual.co – Terkait pelanggaran Pemilu di Kabupaten Sorong sebanyak 1 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 1 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Kelurahan Mariat Pantai, distrik Aimas, kabupaten Sorong, ditetapkan sebagai tersangka.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru SH, S. IK, MH saat ditemui beritaaktual.co dimana pelaksanaan pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu,sejumlah masyarakat terdaftar secara sah dan masuk dalam DPT di TPS 05 Mariat Pantai tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk menyalurkan suaranya,disebabkan hak pilih yang seharusnya digunakan dipakai oleh orang lain.
“Jadi dari laporan yang kami terima dan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu ditemukan dugaan tindak pidana pemilu. Selanjutnya penyidik Sentra Gakkumdu Polres Sorong melakukan rangkaian penyidikan,” kata Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru saat ditemui media ini, Jumat (15/3/24).
Kapolres Sorong membeberkan berdasarkan alat bukti ,penyidik menetapkan 2 tersangka yakni Ketua PPS berinisial JR dan anggota KPPS berinisial M anggota PPS sebagai tersangka keduanya dijerat dengan pasal sangkaan Pasal 510 jo Pasal 554 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Akibat dari perbuatan para tersangka yang telah mengambil dan menyerahkan sisa formulir C pemberitahuan kepada orang lain mengakibatkan formulir C digunakan oleh orang-orang yang tidak terdaftar pada DPT TPS 05 untuk mencoblos, sehingga mengakibatkan warga terdaftar DPT kehilangan hak pilihnya,” tandasnya.
Sementara diruangan yang sama, Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro menuturkan penyelesaian perkara pidana pemilu oleh penyidik Sentra Gakkumdu Polres Sorong merupakan yang pertama di Provinsi Papua Barat Daya semenjak berlangsungnya tahapan pemilu.
Lebih lanjut, disampaikannya bahwa, setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dan berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke Kejari Sorong untuk mengikuti sidang.
“Setelah pemeriksaan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum serta seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Sorong untuk kepentingan proses persidangan selanjutnya,” tutup (Ary)