Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Idul Adha 2025
Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Wisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • TMMD

Beranda Beranda » Hukrim

  • Hukrim

5 Penambang Ilegal Kabupaten Raja Ampat Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun Penjara

Marni Kamis, 22 Mei 2025 1 min read

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20250522-WA0013
Bagikan berita ini
        

 

KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (22/05/2025) menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 1,6 tahun kepada 5 terdakwa dalam perkara pengrusakan lingkungan, akibat pertambangan di kabupaten Raja Ampat.

Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir sementara kuasa hukum mengaku menerima putusan Majelis Hakim.

Sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim Bernhard Papendang, 5 terdakwa divonis berbeda karena berkas perkaranya di split, dimana pada sidang tuntutan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zainal Ruchayat, Andris Seba, dan James selama 1 tahun, Sedangkan Muchtar Kadir dan Deson James Sendiang dituntut 1,6 tahun.

“Demi memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera bagi para terdakwa (Zainal Ruchayat, Andris Seba dan James) dijatuhi hukuman 11 bulan penjara denda 20 juta rupiah dan jika tidak membayar denda diganti dengan kurungan 1 bulan,” kata Benhard di ruang sidang ‘Tirta’ Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (22/5/2025).

Sementara 2 terdakwa yakni Muchtar Kadir dan Deson James Sendiang divonis 1 tahun denda 20 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

Simon Soren sebagai kuasa hukum para terdakwa, usai sidang putusan menyatakan menerima putusan tersebut, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

“Sebenarnya dari pembelaan yang ada kami minta para terdakwa dibebaskan, namun dari segi hukum dan pertimbangan dan juga putusan hakim yang memenuhi rasa keadilan, serta pemotongan masa tahanan, maka kami rasa putusan ini cukup menguntungkan,” pungkas Simon Soren. (Len)

Tentang penulis

5 Penambang Ilegal Kabupaten Raja Ampat Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun Penjara 2 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Rencana Pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya, Adrian Howay: IMEKO Layak Dimekarkan
Next: Sahertian: Pemadaman Listrik Sangat Menganggu Dunia Pendidikan

Related News

Screenshot_20250710_161809_Chrome
2 min read
  • Hukrim

Dianiaya Hingga Tewas, Keluarga Korban Datangi Kantor Walikota Sorong Minta Keadilan

Marni Kamis, 10 Juli 2025
Screenshot_20250709_144512_Chrome
3 min read
  • Hukrim

Pelaku Rudapaksa Lansia 57 Tahun di Kota Sorong Diamankan Polisi, 1 DPO

Marni Selasa, 8 Juli 2025
Screenshot_20250704_213009_WhatsApp
2 min read
  • Hukrim

Dengan Kapal Bawa Ganja 3,4 Kg ke Sorong, Polisi Tangkap 4 Kurir Narkoba

Marni Jumat, 4 Juli 2025

Berita lainnya

IMG-20250711-WA0015
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Soleman Letsoin
2 min read
  • Maluku

Soleman: Dampak Kerusakan Lingkungan Sangat Besar Akibat Aktivitas Tambang

Rudy Jumat, 11 Juli 2025
Screenshot_20250711_194731_Chrome
PLT Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal
2 min read
  • Maluku

Untuk Perkuat Pengawasan Etika, Ini yang Dilakukan Sekretariat DPRD Maluku

Rudy Jumat, 11 Juli 2025
Screenshot_20250711_163622_Chrome
2 min read
  • Metro

Lambert Jitmau Mengaku Pernah Perintahkan Staf Kembalikan Uang Negara

Dyana Jumat, 11 Juli 2025
Screenshot_20250711_135603_Chrome
1 min read
  • Metro

Lambert Jitmau Dipanggil Penyidik Kejati Papua Barat

Dyana Jumat, 11 Juli 2025
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d