Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Hukrim

  • Hukrim

5 Penambang Ilegal Kabupaten Raja Ampat Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun Penjara

Marni Kamis, 22 Mei 2025 1 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20250522-WA0013
Bagikan berita ini
        

 

KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (22/05/2025) menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 1,6 tahun kepada 5 terdakwa dalam perkara pengrusakan lingkungan, akibat pertambangan di kabupaten Raja Ampat.

Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir sementara kuasa hukum mengaku menerima putusan Majelis Hakim.

Sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim Bernhard Papendang, 5 terdakwa divonis berbeda karena berkas perkaranya di split, dimana pada sidang tuntutan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zainal Ruchayat, Andris Seba, dan James selama 1 tahun, Sedangkan Muchtar Kadir dan Deson James Sendiang dituntut 1,6 tahun.

“Demi memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera bagi para terdakwa (Zainal Ruchayat, Andris Seba dan James) dijatuhi hukuman 11 bulan penjara denda 20 juta rupiah dan jika tidak membayar denda diganti dengan kurungan 1 bulan,” kata Benhard di ruang sidang ‘Tirta’ Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (22/5/2025).

Sementara 2 terdakwa yakni Muchtar Kadir dan Deson James Sendiang divonis 1 tahun denda 20 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

Simon Soren sebagai kuasa hukum para terdakwa, usai sidang putusan menyatakan menerima putusan tersebut, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

“Sebenarnya dari pembelaan yang ada kami minta para terdakwa dibebaskan, namun dari segi hukum dan pertimbangan dan juga putusan hakim yang memenuhi rasa keadilan, serta pemotongan masa tahanan, maka kami rasa putusan ini cukup menguntungkan,” pungkas Simon Soren. (Len)

Tentang penulis

5 Penambang Ilegal Kabupaten Raja Ampat Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun Penjara 2 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Rencana Pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya, Adrian Howay: IMEKO Layak Dimekarkan
Next: Sahertian: Pemadaman Listrik Sangat Menganggu Dunia Pendidikan

Related News

Screenshot_20260409_150804_Samsung Internet
2 min read
  • Hukrim

Polda Papua Barat Daya Buru Kelompok Terorganisir Pelaku Kekerasan di Tambrauw

Marni Kamis, 9 April 2026
Screenshot_20260406_213902_Samsung Internet
2 min read
  • Hukrim

Empat Tersangka Pembunuhan di Tambrauw Ditahan, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Marni Senin, 6 April 2026
IMG-20260325-WA0020
2 min read
  • Hukrim

Satu Tersangka Ditahan, Tujuh Orang Jadi DPO dalam Kasus Pembunuhan di Tambrauw

Marni Rabu, 25 Maret 2026

Berita lainnya

Screenshot_20260418_191727_Samsung Internet
2 min read
  • Pemerintahan

Karnaval 1000 Profesi: Momentum Tegaskan Peran Perempuan di Papua Barat Daya  

Marni Sabtu, 18 April 2026
Screenshot_2026-04-18-13-30-27-246_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Pemkot Ambon Dorong Regenerasi Qasidah Lewat Audisi Lasqi 2026

Q Sabtu, 18 April 2026
Screenshot_2026-04-18-10-31-32-731_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Wattimena Tekankan Peran Strategis KONI Dorong Prestasi Atlet di Ambon

Q Sabtu, 18 April 2026
Screenshot_2026-04-17-20-27-47-461_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Buka Lomba Anti Perundungan, Wawali Ambon Tekankan Pembentukan Karakter Siswa

Q Jumat, 17 April 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d