
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (22/05/2025) menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 1,6 tahun kepada 5 terdakwa dalam perkara pengrusakan lingkungan, akibat pertambangan di kabupaten Raja Ampat.
Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir sementara kuasa hukum mengaku menerima putusan Majelis Hakim.
Sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim Bernhard Papendang, 5 terdakwa divonis berbeda karena berkas perkaranya di split, dimana pada sidang tuntutan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zainal Ruchayat, Andris Seba, dan James selama 1 tahun, Sedangkan Muchtar Kadir dan Deson James Sendiang dituntut 1,6 tahun.
“Demi memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera bagi para terdakwa (Zainal Ruchayat, Andris Seba dan James) dijatuhi hukuman 11 bulan penjara denda 20 juta rupiah dan jika tidak membayar denda diganti dengan kurungan 1 bulan,” kata Benhard di ruang sidang ‘Tirta’ Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (22/5/2025).
Sementara 2 terdakwa yakni Muchtar Kadir dan Deson James Sendiang divonis 1 tahun denda 20 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.
Simon Soren sebagai kuasa hukum para terdakwa, usai sidang putusan menyatakan menerima putusan tersebut, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
“Sebenarnya dari pembelaan yang ada kami minta para terdakwa dibebaskan, namun dari segi hukum dan pertimbangan dan juga putusan hakim yang memenuhi rasa keadilan, serta pemotongan masa tahanan, maka kami rasa putusan ini cukup menguntungkan,” pungkas Simon Soren. (Len)