
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan penganiayaan berat, yang menyebabkan seorang perempuan lanjut usia di kota Sorong berinisial TS (57) meninggal dunia. Peristiwa keji ini sempat viral di kota Sorong, karena dilakukan secara brutal oleh beberapa pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (8/7/2025), Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.I.K, menjelaskan, korban TS ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi mengenaskan pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIT di ruko kosong bekas Argo, samping Bank Sinarmas, Jl. Ahmad Yani Klademak 2, kota Sorong, Papua Barat Daya.
Kapolresta membeberkan, penyelidikan awal mengarah pada sekelompok pemuda yang diketahui melakukan pesta miras sejak Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIT di area ruko tempat kejadian. Enam orang berkumpul di lokasi tersebut, namun dua di antaranya meninggalkan tempat lebih awal.
Sekitar 23.50 WIT, pelaku utama yang kini berstatus DPO berinisial AM meninggalkan lokasi berjalan menuju lorong dekat BRI Cabang Sorong dengan tujuan pulang ke rumah. Namun di tanjakan dekat kios, AM berpapasan dengan korban Tabitha Sapulette. Pelaku AM kemudian melakukan pemukulan berulang kali, hingga korban tak sadarkan diri. Ia kemudian menyeret korban ke lokasi yang lebih sepi, dan melakukan rudapaksa terhadap korban, dalam kondisi tak berdaya.
Tak lama berselang, dua pelaku lainnya yakni BG dan AB (diketahui merupakan penyandang disabilitas bisu-tuli), datang ke lokasi dan memindahkan korban ke area ruko kosong bekas Argo. Sabtu, (5/7/2025) sekitar 01.00 WIT, pelaku AB melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak satu kali, disusul oleh pelaku M juga melakukan hal yang sama terhadap korban, sebanyak satu kali.
Kemudian korban disekap di dalam ruko, dalam kondisi lemah dan tak berdaya.
Kemudian pelaku M meninggalkan tempat kejadian, sementara BG dan AB tetap berada di lokasi. Kedua pelaku kemudian melakukan penganiayaan brutal terhadap korban, terutama menyasar bagian wajah dan kepala korban secara berulang-ulang.
Tak sampai disitu, BG kembali melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak tiga kali. Dalam kondisi korban yang sudah sangat lemah, pelaku kemudian mengambil sebuah batu, dan menghantamkan ke bagian rusuk kanan korban, yang menyebabkan korban menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi kejadian.
Sekitar 3.37 WIT dini hari, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di semak-semak halaman ruko bekas Argo oleh seorang warga, ibu Sahara Atune yang diketahui sebagai ketua RT setempat.
“Dari hasil visum, korban mengalami luka di pipi, rusuk, dan bagian tubuh lain serta terdapat kerusakan pada area sensitif yang mengarah pada dugaan pemerkosaan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana korban, kaos, dan batu yang digunakan oleh pelaku, untuk melakukan penganiayaan keji tersebut,” ujar Kapolresta
Para tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Polisi imbau agar tersangka berinisial A-M, segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.
Kapolresta Sorong Kota menegaskan tindakan para pelaku berada di luar batas kemanusiaan. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat dan keluarga korban agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Atas nama pribadi dan seluruh anggota Polresta Sorong Kota, kami menyampaikan duka cita mendalam. Semoga almarhumah diterima di sisi Tuhan dan keluarga diberi ketabahan. Kami pastikan para pelaku akan dihukum seberat-beratnya,” ujar Kapolresta
Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan bebas dan konsumsi miras, serta panggilan untuk keadilan atas kejahatan yang tidak hanya keji, tapi juga merampas kemanusiaan. (Mar)







