
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Pemerintah Provinsi Papua barat daya Melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Kelautan (P2KP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Konsultasi Publik Dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya, bertempat salah satu hotel, Jumat (7/11/2025).
Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau menyampaikan bahwa pentingnya menjaga serta mengelola kekayaan laut dan pesisir sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
“Potensi laut dan pulau-pulau kita yang luar biasa besar. Maka itu harus dijaga, serta dirawat, dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan seluruh rakyat, khususnya masyarakat pesisir Papua Barat Daya,” ujarnya.
Wakil Gubernur Ahmad Nausrau menjelaskan, Papua Barat Daya sebagai salah satu provinsi kepulauan di Indonesia dengan jumlah pulau yang bahkan melebihi Kepulauan Riau.
Dari enam kabupaten/kota di provinsi ini, lima di antaranya memiliki wilayah laut dan masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya kelautan.
Ia menegaskan bahwa penataan ruang laut akan berfokus pada tiga pilar utama, yaitu pembangunan ekonomi, pengelolaan sumber daya, dan pendidikan yang terangkum dalam visi Papua Produktif.
Ia juga menyinggung penetapan Raja Ampat sebagai destinasi wisata prioritas nasional oleh Presiden RI. Karena itu, katanya, tantangan pengelolaan kawasan wisata laut menjadi semakin besar.
“Kami menjaga kawasan wisata laut yang luas dan terbuka tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Namun Kita butuh dukungan dari Forkopimda,” ucapnya
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan Papua Barat Daya Absalom Solossa, menyampaikan, konsultasi publik ini merupakan tahapan akhir sebelum dilakukan konsultasi teknis dengan kementerian terkait di Jakarta.
“Setiap aktivitas di laut, seperti pembangunan dermaga, resort, homestay, pelabuhan, atau pipa bawah laut, wajib memiliki izin dasar pemanfaatan ruang laut (KKP-RL). Ini sama seperti IMB di darat,” ujarnya
Menurutnya, dokumen RTRW ini akan menjadi acuan utama dalam pemberian izin pemanfaatan ruang laut agar setiap kegiatan pembangunan tidak bertentangan dengan tata ruang dan tetap menjaga kelestarian lingkungan pesisir.
“Kami berharap semua pihak memberikan masukan terakhir, karena ini kesempatan penting untuk menyelaraskan rencana pembangunan 20 tahun ke depan,” pungkasnya. (Mar)






