
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far. Foto-Q/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Praktik parkir liar yang semakin marak di Kota Ambon telah melampaui batas toleransi. Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan, bahwa penanganan terhadap parkir ilegal tidak lagi cukup dengan pendekatan pembinaan semata, melainkan harus segera diatasi melalui penindakan hukum yang tegas dan terpadu.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Far Far kepada wartawan, usai kunjungan kerja dan silaturahmi ke kantor PT Bank Maluku dan Maluku Utara, Selasa (20/1/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap hasil pemantauan kondisi lapangan yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir, serta tanggapan atas keluhan yang terus meningkat dari berbagai kalangan masyarakat Ambon.
“Kita tidak bisa lagi menutup mata terhadap fenomena parkir liar, yang kini tumbuh di hampir setiap sudut kota. Mulai dari kawasan pusat perbelanjaan, sekitar sekolah, hingga di sepanjang jalan raya strategis, praktik ini telah mengganggu kelancaran lalu lintas dan merusak kenyamanan publik,” tegas Far Far.
Menurutnya, pengawasan terhadap penataan parkir menjadi prioritas kerja Komisi III yang membawahi sektor perhubungan, mengingat urusan ini berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Masih menurut Harry, Untuk menangani masalah ini secara menyeluruh, pihaknya telah merencanakan koordinasi yang melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku, hingga Polda Maluku.
“Penindakan terhadap pelanggaran aturan parkir merupakan wewenang kepolisian, oleh karena itu kami mendorong, agar seluruh Polsek yang ada di Kota Ambon terlibat aktif dalam upaya ini. Dengan melibatkan semua tingkat kepolisian, diharapkan penertiban yang dilakukan dapat memberikan efek jera bagi pelaku parkir liar maupun jukir yang bekerja secara ilegal,” jelasnya.
Far Far juga mengatakan, selain faktor keterbatasan lahan parkir yang tersedia, rendahnya kesadaran sebagian masyarakat juga menjadi pemicu berkembangnya parkir liar.
Pasalnya, masih banyak warga yang masih memilih untuk memarkir kendaraan mereka di tempat-tempat yang dilarang, bahkan bersedia membayar uang kepada jukir yang tidak memiliki wewenang resmi.
“Masalah ini tidak bisa kita selesaikan hanya dari satu sisi saja. Selama masyarakat masih mau memfasilitasi praktik ini dengan cara membayar jukir ilegal, maka parkir liar akan terus ada. Oleh karena itu, perlu ada gerakan bersama untuk mengubah pola pikir tersebut,” tambahnya.
Selain menindak para pelanggar yang memarkir kendaraan secara sembarangan, kata Harry, Komisi III juga mendorong agar pihak berwenang mengambil langkah tegas terhadap jukir liar.
Menurut Far Far, fase pembinaan yang telah berjalan cukup lama sudah seharusnya memberikan pemahaman yang jelas kepada semua pihak.
“Kita telah memberikan kesempatan yang cukup melalui tahap pembinaan dan penyuluhan. Ke depan, setiap jukir yang terbukti bekerja secara ilegal harus segera diproses, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hanya dengan adanya konsekuensi yang jelas, kita bisa mengakhiri praktik yang merugikan ini,” tandasnya.
Sebagai langkah berikutnya, lanjut Harry, Komisi III DPRD Kota Ambon berencana menggelar audiensi khusus dengan pihak Polda Maluku, BPJN, dan Kejaksaan Negeri Ambon.
Setelah itu, seluruh pihak terkait akan diundang untuk mengikuti rapat bersama di gedung DPRD Kota Ambon, guna menyepakati skema penertiban terpadu yang akan diterapkan secara menyeluruh.
“Kita memiliki tujuan yang jelas, yaitu menghadirkan Kota Ambon yang tertib dalam tata ruang dan lalu lintas, nyaman untuk dihuni, serta ramah bagi pengunjung yang datang berkunjung. Semua ini tidak hanya bermanfaat bagi citra kota, tetapi juga akan mendukung perkembangan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat kita,” tutup Hary Far Far.






