Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Maluku

  • Maluku

Sahertian: Evaluasi Tiap Semester Harus Jadi Pengendali Pendapatan Daerah

Q Rabu, 4 Februari 2026 3 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260115-WA0023

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian. Foto-Q/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian mengungkapkan berbagai kekhawatiran terkait pendapatan daerah yang belum memenuhi target, baik dari sektor pajak, retribusi, hingga kerjasama dengan pihak pengelola dan perusahaan terkait.

“Evaluasi terhadap dinas pengumpul pendapatan dilakukan setiap tiga bulan atau per triwulan semester, namun pada akhir tahun justru ditemukan banyak ketidaksesuaian. Banyak wajib pajak dan retribusi yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga pendapatan daerah tidak mencapai target yang telah ditetapkan,” ujar Ary, saat dihubungi dari Ambon, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal daerah, seharusnya berperan aktif dalam mendeteksi masalah sejak awal.

“Kalau evaluasi sudah dilakukan secara berkala setiap semester tapi masalah masih muncul di akhir tahun, berarti pengawasan yang dilakukan belum maksimal. Saya harus mengatakan dengan tegas, bahwa jika hal ini terus terjadi, artinya pengawasan tidak berjalan dengan baik, apalagi jika banyak pihak yang tidak membayar meskipun sudah melalui tahapan evaluasi berulang,” jelasnya.

Ary menegaskan, bahwa kondisi ini memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan daerah saat ini. Ia juga mengemukakan perlunya tindakan tegas, terhadap pejabat yang tidak mampu mencapai target.

“Minta maaf jika harus bersikap tegas, namun jika syarat dan target pencapaian sudah jelas namun tidak tercapai, saya rasa perlu ada langkah konkret seperti pemecatan kepala dinas yang terkait,” tegas Sahertian.

Ketika membahas pengelolaan pasar Merdeka, Ary yang pernah menjadi anggota DPRD Kota Ambon menjelaskan, bahwa kewenangan pengelolaannya berada di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

“Saya mengetahui dengan jelas tentang hal ini, sehingga diperlukan komunikasi yang erat antara provinsi dan kota, terkait dengan para pedagang. Sebelumnya ada informasi bahwa dari target yang diharapkan, hanya sekitar 200 pedagang dari total lebih dari 1.800 yang membayar pajak. Kondisi ini sangat tidak wajar,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa pada masa lalu saat proses pemindahan pengelolaan pasar ke provinsi pernah terjadi kendala, dan kini diperlukan koordinasi yang lebih baik agar kebijakan antara kedua pemerintahannya selaras.

“Sebagai contoh, dulu ada kebijakan walikota untuk menertibkan parkir liar yang saya dukung penuh. Saat itu, pendapatan dari parkir bisa mencapai Rp4 juta per hari. Namun saat ini, dari data yang kami terima, tidak ada lagi kontribusi pendapatan dari sektor tersebut. Maka saya mengingatkan sekali lagi, kita tidak boleh sungkan untuk berkoordinasi karena kepentingan Maluku dan kota Ambon adalah yang utama, serta kewenangan kita saling berkaitan,” jelasnya.

Selain itu, Ary juga menekankan perlunya rekomendasi resmi dari pemerintah provinsi, terkait hasil evaluasi kinerja dinas pendapatan daerah.

“Kita semua merasa prihatin, karena pendapatan hampir tidak mencapai target sama sekali. Koordinasi antar dinas yang terkait dengan pendapatan daerah harus ditingkatkan, agar kita bisa bersama-sama mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Soal kontrak dengan pihak pengelola fasilitas daerah, Ary menyatakan, bahwa konsep kontrak yang dibuat tidak boleh mengizinkan pihak pengelola menggunakan alasan kerusakan fasilitas sebagai dasar untuk tidak membayar.

“Ketika membuat kontrak, tidak ada klausul yang menyatakan, bahwa kerusakan bisa menjadi alasan untuk tidak membayar. Kerusakan yang terjadi selama masa pengelolaan harus memiliki penjelasan yang jelas, dan tidak bisa langsung dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran,” paparnya.

Ia menyampaikan kekhawatiran terkait data setoran dari Pertamina. “Kami telah berkali-kali meminta data terkait ini, namun hingga saat ini belum mendapatkan informasi yang jelas dan terpercaya. Padahal dalam menjalankan tugas pengawasan, kita perlu mengetahui secara pasti berapa kuota minyak yang masuk ke wilayah Maluku, agar bisa menghitung besarnya setoran yang seharusnya diterima daerah. Saya berharap, ada rekomendasi resmi agar kita bisa mengetahui jumlah kuota BBM yang masuk dan besarnya kontribusi pendapatan yang harus diberikan kepada daerah,” harap Ary Sahertian.

Tentang penulis

Sahertian: Evaluasi Tiap Semester Harus Jadi Pengendali Pendapatan Daerah 2 avatar user 22 1768114604

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Wali Kota Ambon Akui Call Center 112 Jamin Layanan Darurat Terpadu
Next: Kapal MT Niko Kandas Akibat Cuaca Buruk di Perairan Pulau Dua Tambrauw  

Related News

IMG-20260209-WA0037
3 min read
  • Maluku

Asisten Pembinaan Lantik 8 Pejabat Eselon IV Lingkup Kejati Maluku

Q Senin, 9 Februari 2026
IMG-20260209-WA0021
2 min read
  • Maluku

Sopir Dump Truck di Ambon Protes Penutupan Galian C ke DPRD Maluku

Q Senin, 9 Februari 2026
image_search_1769997363456
2 min read
  • Maluku

Halimun Minta Proyek Pembangunan Wajib Berdampak Ekonomi

Q Senin, 9 Februari 2026

Berita lainnya

Screenshot_20260209_221825_Samsung Internet
2 min read
  • Metro

FJPI Berkolaborasi dengan IDN Times dan Yayasan Amai Setia Gelar Diskusi 3 Wajah Roehana Koeddoes

Marni Senin, 9 Februari 2026
20260209_161041
Gubernur PBD Elisa Kambu Secara Resmi melatik 21 pejabat pimpinan tinggi Pratam (Foto BA)
2 min read
  • Pemerintahan

21 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Papua Barat Daya Dilantik, Gubernur Elisa Kambu Jamin Berdasarkan Aturan Kepegawaian  

Marni Senin, 9 Februari 2026
IMG-20260209-WA0037
3 min read
  • Maluku

Asisten Pembinaan Lantik 8 Pejabat Eselon IV Lingkup Kejati Maluku

Q Senin, 9 Februari 2026
Screenshot_2026-02-09-18-15-58-043_com.android.chrome~2
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai Gelar Ibadah Minggu Untuk Warga Binaan

Q Senin, 9 Februari 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d