
Sidang kasus pembakaran rumah warga di Negeri Administratif Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, yang berlangsung di PN Ambon, Jumat (9/1/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Pengadilan Negeri Ambon memutuskan pidana penjara selama 8 tahun bagi Abdul Majid Kalauw alias Ela, dan Eksam Musiin alias Eksan. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindakan pembakaran rumah warga, di Negeri Administratif Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Putusan nomor 186 ini dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver, bersama Hakim Anggota Orpa Marthina dan Ulfa Rery, saat persidangan di PN Ambon, Jumat (9/1/2026).
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Ryan Lopulalan.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 187 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, yaitu “turut serta secara bersama-sama dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang”. Pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa penangkapan, dan penahanan yang telah mereka lalui.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan, agar barang bukti berupa satu lembar seng bergelombang bekas atap rumah, dan dua potongan kayu bekas tiang rumah yang terbakar dirampas dan dimusnahkan.
Peristiwa pembakaran terjadi pada tanggal 3 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIT, saat sekelompok warga Negeri Sawai melakukan penyerangan ke wilayah Masihulan.
Di antara kelompok tersebut terdapat kedua terdakwa, yang menemukan rumah milik Natanael Patamanue alias Bapak Natanel, yang sudah ditinggalkan penghuninya.
Kedua terdakwa kemudian mendekati rumah tersebut. Abdul Majid Kalauw menyiram bagian depan rumah yang terbuat dari kayu dengan bensin, sedangkan Eksam Musiin menyalakan korek api hingga membakar dinding yang telah dibasahi bensin. Akibat tindakan tersebut, rumah beserta seluruh harta benda di dalamnya terbakar habis.
Tak hanya rumah Natanael Patamanue, penyerangan yang dilakukan oleh kelompok warga Sawai juga menyebabkan kerusakan yang lebih luas.
Sebanyak 66 rumah, tiga kios, 13 sepeda motor, dan dua bangunan umum milik warga Masihulan terbakar, yang menyebabkan kerugian materiil yang signifikan bagi masyarakat setempat.
Setelah mendengar putusan hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya serta pihak JPU menyatakan akan mempertimbangkan, untuk mengambil langkah selanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan pada kesempatan ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.







