Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Hukrim

  • Hukrim

Dua Terdakwa Pembakar Rumah di Masihulan Dihukum 8 Tahun Penjara

Q Jumat, 9 Januari 2026 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260109-WA0028

Sidang kasus pembakaran rumah warga di Negeri Administratif Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, yang berlangsung di PN Ambon, Jumat (9/1/2026). Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Pengadilan Negeri Ambon memutuskan pidana penjara selama 8 tahun bagi Abdul Majid Kalauw alias Ela, dan Eksam Musiin alias Eksan. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindakan pembakaran rumah warga, di Negeri Administratif Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

Putusan nomor 186 ini dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver, bersama Hakim Anggota Orpa Marthina dan Ulfa Rery, saat persidangan di PN Ambon, Jumat (9/1/2026).

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Ryan Lopulalan.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 187 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, yaitu “turut serta secara bersama-sama dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang”. Pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa penangkapan, dan penahanan yang telah mereka lalui.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan, agar barang bukti berupa satu lembar seng bergelombang bekas atap rumah, dan dua potongan kayu bekas tiang rumah yang terbakar dirampas dan dimusnahkan.

Peristiwa pembakaran terjadi pada tanggal 3 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIT, saat sekelompok warga Negeri Sawai melakukan penyerangan ke wilayah Masihulan.

Di antara kelompok tersebut terdapat kedua terdakwa, yang menemukan rumah milik Natanael Patamanue alias Bapak Natanel, yang sudah ditinggalkan penghuninya.

Kedua terdakwa kemudian mendekati rumah tersebut. Abdul Majid Kalauw menyiram bagian depan rumah yang terbuat dari kayu dengan bensin, sedangkan Eksam Musiin menyalakan korek api hingga membakar dinding yang telah dibasahi bensin. Akibat tindakan tersebut, rumah beserta seluruh harta benda di dalamnya terbakar habis.

Tak hanya rumah Natanael Patamanue, penyerangan yang dilakukan oleh kelompok warga Sawai juga menyebabkan kerusakan yang lebih luas.

Sebanyak 66 rumah, tiga kios, 13 sepeda motor, dan dua bangunan umum milik warga Masihulan terbakar, yang menyebabkan kerugian materiil yang signifikan bagi masyarakat setempat.

Setelah mendengar putusan hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya serta pihak JPU menyatakan akan mempertimbangkan, untuk mengambil langkah selanjutnya.

Vonis yang dijatuhkan pada kesempatan ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Tentang penulis

Dua Terdakwa Pembakar Rumah di Masihulan Dihukum 8 Tahun Penjara 2 avatar user 22 1768114604

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Pemkot Ambon Tanggapi Kritik Akun FB Ahmad Taher
Next: Lapas Wahai Cek Kesehatan Gratis bagi Pengunjung

Related News

Screenshot_20260409_150804_Samsung Internet
2 min read
  • Hukrim

Polda Papua Barat Daya Buru Kelompok Terorganisir Pelaku Kekerasan di Tambrauw

Marni Kamis, 9 April 2026
Screenshot_20260406_213902_Samsung Internet
2 min read
  • Hukrim

Empat Tersangka Pembunuhan di Tambrauw Ditahan, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Marni Senin, 6 April 2026
IMG-20260325-WA0020
2 min read
  • Hukrim

Satu Tersangka Ditahan, Tujuh Orang Jadi DPO dalam Kasus Pembunuhan di Tambrauw

Marni Rabu, 25 Maret 2026

Berita lainnya

IMG-20260501-WA0062
2 min read
  • Daerah

Wawali Ambon Soroti Peran Tarekat Maria Mediatrix Jelang Satu Abad Pelayanan

Q Jumat, 1 Mei 2026
Screenshot_2026-05-01-18-46-30-816_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Wali Kota: May Day Momentum Perjuangkan Kesejahteraan

Q Jumat, 1 Mei 2026
IMG-20260501-WA0044
2 min read
  • Daerah

Perkuat Kualitas SDM Sektor Pertambangan di Wetar, BKP-BTR Cetak 15 POP

Redaksi Jumat, 1 Mei 2026
IMG_7b985349-48ce-4178-912e-a42d746a013f
2 min read
  • Daerah

Watubun: Hari Buruh Harus Jadi Momentum Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Q Jumat, 1 Mei 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d