Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Hukrim

  • Hukrim

Dua Mantan Bendahara SMPN 9 Ambon Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Q Senin, 19 Januari 2026 1 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
FB_IMG_1768827230751

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang tuntutan, yang berlangsung di PN Ambon, Senin (19/1/2026). Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menggelar sidang tuntutan terhadap Yuliana Puttileihalat dan Mariantje Latureke, dua mantan pejabat yang pernah menjabat bendahara di SMP Negeri 9 Ambon.

Kejaksaan Negeri Ambon mengajukan tuntutan pidana dengan meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) yang dialokasikan untuk sekolah tersebut pada periode tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Jaksa Penuntut Umum, Novie Temmar yang membacakan surat tuntutan, Senin (19/1/2026) menjelaskan, bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Tipikor.

Pelanggaran yang diduga dilakukan termasuk pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dianggap melanggar Pasal 55 dan Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengelolaan anggaran publik.

“Kami mengharapkan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Wilson Shriver beserta dua anggota hakim dapat menetapkan putusan, sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan,” ucap JPU.

Selain hukuman penjara, setiap terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp300 juta. Apabila keduanya tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran denda, maka akan dikenakan hukuman subsider berupa kurungan selama 6 bulan sebagai pengganti.

Proses peradilan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor pendidikan di Kota Ambon.

Tentang penulis

Dua Mantan Bendahara SMPN 9 Ambon Dituntut 7,5 Tahun Penjara 2 avatar user 22 1768114604

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Lekransy: Gereja Sebagai Pranata Sosial yang Berperan Aktif
Next: Ary Sahertian Dukung Penertiban Parkir Liar

Related News

Screenshot_20260409_150804_Samsung Internet
2 min read
  • Hukrim

Polda Papua Barat Daya Buru Kelompok Terorganisir Pelaku Kekerasan di Tambrauw

Marni Kamis, 9 April 2026
Screenshot_20260406_213902_Samsung Internet
2 min read
  • Hukrim

Empat Tersangka Pembunuhan di Tambrauw Ditahan, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Marni Senin, 6 April 2026
IMG-20260325-WA0020
2 min read
  • Hukrim

Satu Tersangka Ditahan, Tujuh Orang Jadi DPO dalam Kasus Pembunuhan di Tambrauw

Marni Rabu, 25 Maret 2026

Berita lainnya

Screenshot_2026-05-01-18-46-30-816_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Wali Kota: May Day Momentum Perjuangkan Kesejahteraan

Q Jumat, 1 Mei 2026
IMG-20260501-WA0044
2 min read
  • Daerah

Perkuat Kualitas SDM Sektor Pertambangan di Wetar, BKP-BTR Cetak 15 POP

Redaksi Jumat, 1 Mei 2026
IMG_7b985349-48ce-4178-912e-a42d746a013f
2 min read
  • Daerah

Watubun: Hari Buruh Harus Jadi Momentum Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Q Jumat, 1 Mei 2026
Screenshot_2026-03-05-19-41-20-943_com.android.chrome
3 min read
  • Daerah

Lewerissa Dorong Penataan Ulang Kawasan Rawan Bencana di Ambon

Q Jumat, 1 Mei 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d