
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang tuntutan, yang berlangsung di PN Ambon, Senin (19/1/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menggelar sidang tuntutan terhadap Yuliana Puttileihalat dan Mariantje Latureke, dua mantan pejabat yang pernah menjabat bendahara di SMP Negeri 9 Ambon.
Kejaksaan Negeri Ambon mengajukan tuntutan pidana dengan meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) yang dialokasikan untuk sekolah tersebut pada periode tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Jaksa Penuntut Umum, Novie Temmar yang membacakan surat tuntutan, Senin (19/1/2026) menjelaskan, bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Tipikor.
Pelanggaran yang diduga dilakukan termasuk pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dianggap melanggar Pasal 55 dan Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengelolaan anggaran publik.
“Kami mengharapkan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Wilson Shriver beserta dua anggota hakim dapat menetapkan putusan, sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan,” ucap JPU.
Selain hukuman penjara, setiap terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp300 juta. Apabila keduanya tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran denda, maka akan dikenakan hukuman subsider berupa kurungan selama 6 bulan sebagai pengganti.
Proses peradilan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor pendidikan di Kota Ambon.







