Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Hukrim

  • Hukrim

Dua Mantan Bendahara SMPN 9 Ambon Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Q Senin, 19 Januari 2026 1 minute read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
FB_IMG_1768827230751

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang tuntutan, yang berlangsung di PN Ambon, Senin (19/1/2026). Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menggelar sidang tuntutan terhadap Yuliana Puttileihalat dan Mariantje Latureke, dua mantan pejabat yang pernah menjabat bendahara di SMP Negeri 9 Ambon.

Kejaksaan Negeri Ambon mengajukan tuntutan pidana dengan meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) yang dialokasikan untuk sekolah tersebut pada periode tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Jaksa Penuntut Umum, Novie Temmar yang membacakan surat tuntutan, Senin (19/1/2026) menjelaskan, bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Tipikor.

Pelanggaran yang diduga dilakukan termasuk pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dianggap melanggar Pasal 55 dan Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengelolaan anggaran publik.

“Kami mengharapkan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Wilson Shriver beserta dua anggota hakim dapat menetapkan putusan, sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan,” ucap JPU.

Selain hukuman penjara, setiap terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp300 juta. Apabila keduanya tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran denda, maka akan dikenakan hukuman subsider berupa kurungan selama 6 bulan sebagai pengganti.

Proses peradilan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor pendidikan di Kota Ambon.

Tentang penulis

Dua Mantan Bendahara SMPN 9 Ambon Dituntut 7,5 Tahun Penjara 1 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Lekransy: Gereja Sebagai Pranata Sosial yang Berperan Aktif
Next: Ary Sahertian Dukung Penertiban Parkir Liar

Related News

IMG-20260627-WA0029
Polda papua barat daya ungkap 27 kasus 3C di bulan mei dan juni (Foto/Mei)
  • Hukrim

Polda Papua Barat Daya Ungkap 27 Kasus Kejahatan 3C Selama Mei-Juni 2026

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
Screenshot_20260617_231128_Chrome
  • Hukrim

Polresta Sorong Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Residivis Diamankan Usai Melawan dan Cabut Senjata Tajam

Marni Rabu, 17 Juni 2026
IMG-20260610-WA0004
Tim PH EP, Kiri Johan Rahantoknam kanan Areos Borola. [Foto: BA]
  • Hukrim

Tak Terima Uang, Pembuatan LPJ Yayasan Pasukan Hijau, EP Diiming-iming Proposal Bantuan Dana Akan dijawab

Redaksi Rabu, 10 Juni 2026

Berita lainnya

IMG-20260627-WA0029
Polda papua barat daya ungkap 27 kasus 3C di bulan mei dan juni (Foto/Mei)
  • Hukrim

Polda Papua Barat Daya Ungkap 27 Kasus Kejahatan 3C Selama Mei-Juni 2026

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
20260627_150912
Penutupan kegiatan audisi Paduan Suara Gita Bahana Nusantara (GBN) tahun 2026 (Foto/Mar)
  • Pendidikan

Empat Peserta Terpilih Perwakilan PBD ,Siap Tampil di Istana Negara 

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
IMG-20260627-WA0001
Pelantikan badan pengurus lKMF Kota Sorong Periode 2026-2029 (Foto/Mar)
  • Metro

Herman Hebong Kembali pimpin Pengurus IKMF Kota Sorong Periode 2026–2029 

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
IMG-20260626-WA0048
Polda papua Barat Daya Press Release berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana penipuan online (Foto/Mar)
  • Metro

Pelaku Penipu Online Bermodus Sewa Alat Konstruksi Diamankan Polda Papua Barat Daya

Marni Jumat, 26 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d