Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Wali Kota Ambon: Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Jadi Penghakiman Publik

Q Selasa, 27 Januari 2026 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260127-WA0022

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menyampaikan pentingnya menjaga batasan antara kebebasan berpendapat, dan penghakiman publik yang tidak berdasar.

Pernyataan tersebut disampaikan Wattimena, Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 14.47 WIT melalui unggahan di akun Facebook pribadinya @Bodewin Wattimena, sebagai tanggapan atas informasi seputar rencana aksi demonstrasi, yang akan digelar Kamis (29/1/2026) mendatang, dan menyasar dirinya.

Menurut Bodewin, demokrasi yang sehat harus selalu diiringi dengan penghormatan penuh terhadap aturan hukum, dan prinsip praduga tak bersalah yang menjadi landasan sistem peradilan negara.

Alih-alih menghindari atau menolak kritikan dari masyarakat, ia ingin mempertegas, bahwa terdapat batasan yang jelas antara kritik konstruktif yang sah, dan tuduhan yang belum melalui proses verifikasi hukum.

“Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara, namun bukan menjadi izin untuk melakukan penghakiman secara sepihak,” tegas Bodewin.

Ia menambahkan, tuntutan seperti penahanan atau pidana penjara hanya dapat diwujudkan, jika telah ada putusan pengadilan yang mengikat secara hukum.

Selama kasus masih berada pada tahap dugaan atau penyelidikan, setiap individu memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, dan berhak mendapatkan perlindungan sesuai aturan yang berlaku.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Wali Kota adalah, penggunaan istilah yang seringkali tidak tepat di ruang publik dan media sosial, terutama terkait gratifikasi dan retribusi.

Ia menjelaskan, gratifikasi merujuk pada bentuk pemberian atau imbalan yang diberikan secara pribadi kepada pejabat negara, sebagai imbalan atas tugas atau wewenang jabatan.

Sementara itu, retribusi adalah jenis pungutan resmi yang telah diatur dalam peraturan, dan seluruhnya masuk ke dalam kas negara sebagai bagian dari pendapatan pemerintah daerah, bukan untuk kepentingan individu.

Bodewin juga mengingatkan, bahwa penyebaran informasi atau pembuatan narasi publik tanpa dasar hukum yang jelas tidak hanya dapat merusak nama baik seseorang, tetapi juga dapat memberikan dampak luas pada keluarga dan kehidupan pribadi mereka.

Selain itu, ia menyebutkan adanya kemungkinan terjadinya konflik kepentingan di balik beberapa tuduhan yang muncul, yang menurutnya harus melalui proses pengujian yang sah di lembaga hukum yang berwenang, bukan diadili di ruang publik.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Ambon, untuk bersama-sama menjaga kualitas ruang demokrasi agar tetap produktif, kritis, namun tetap berlandaskan pada rasa keadilan. Beta par Ambon, Ambon par samua,” tutup dia.

Tentang penulis

Wali Kota Ambon: Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Jadi Penghakiman Publik 1 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Lapas Wahai Teken PKS Program MBG
Next: Pemkot Ambon Laporkan Edaran Seruan Aksi ke Polisi

Related News

image_search_1782357083422~2
  • Daerah

Cabjari Saparua Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Booi ke Penyidikan

Q Kamis, 25 Juni 2026
IMG_20260624_134828
  • Daerah

Komisi I Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan di OSM

Q Kamis, 25 Juni 2026
IMG_20260624_134828
  • Daerah

Sengketa Lahan Wihara Masih Didalami, Sarimanella: DPRD Belum Ambil Sikap

Q Rabu, 24 Juni 2026

Berita lainnya

1_Foto-Ilustrasi-LPS_Lobby-LPS
  • Ekonomi & Bisnis

Jaga Stabilitas Perbankan, LPS Tetapkan Penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan

Marni Kamis, 25 Juni 2026
image_search_1782357083422~2
  • Daerah

Cabjari Saparua Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Booi ke Penyidikan

Q Kamis, 25 Juni 2026
IMG_20260624_134828
  • Daerah

Komisi I Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan di OSM

Q Kamis, 25 Juni 2026
20260624_230111
Walikota sorong septinus lobatdidampingi Plt. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi., M.M., bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Komandan Kodim 1802/Sorong turun langsung meninjau lokasi bencana kebakaran di Jalan Perikanan, Kelurahan Malawei dan Kelurahan Klaligi(foto/istimewa)
  • Pemerintahan

Wali Kota Sorong Perintahkan Penanganan Cepat Korban Kebakaran di Malawei dan Klaligi

Marni Rabu, 24 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d