
Aksi unjuk rasa konsorsium masyarakat, di kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (22/4/2026). Foto-Q/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Komisi I DPRD Provinsi Maluku memastikan, akan menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan peredaran sianida ilegal dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolda Maluku dan pihak-pihak terkait.
Komitmen ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa, usai menerima perwakilan konsorsium masyarakat, yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (22/4/2026).
“Kami mengapresiasi aspirasi yang disampaikan. Ini merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan,” ujar Laitupa.
Meski demikian, dia menekankan bahwa setiap tuduhan harus disertai dengan bukti yang jelas, agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Kalau ada dugaan, harus dilengkapi data dan bukti pendukung. Jangan hanya sebatas narasi tanpa dasar yang kuat,” tegasnya.
Menurut Laitupa, seluruh informasi yang diterima akan dikaji secara mendalam oleh Komisi I, sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Silakan serahkan data-data pendukung kepada kami, untuk dipelajari sebagai bahan pendalaman materi,” katanya.
Ia memastikan, DPRD akan memanggil Kapolda Maluku beserta pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan masyarakat, guna dimintai klarifikasi secara terbuka.
“Kami akan panggil Kapolda dan pihak terkait, termasuk nama-nama yang disebutkan, supaya bisa didengar keterangannya bersama dalam forum resmi,” ujarnya.
Langkah tersebut, lanjut Laitupa, penting untuk memastikan transparansi, sekaligus menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Kita ingin persoalan ini dibuka secara terang, agar publik mendapatkan kejelasan,” tambahnya.
Komisi I menargetkan, RDP akan digelar setelah agenda pengawasan lapangan DPRD rampung, diperkirakan sekitar akhir April.
“Setelah agenda pengawasan selesai, sekitar tanggal 29 kami akan agendakan rapat bersama pihak terkait,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPRD akan mengoptimalkan fungsi pengawasan, untuk mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini.
“Ini tanggung jawab kami, agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkasnya.
Sementara itu, konsorsium masyarakat yang kembali menggelar aksi, untuk ketiga kalinya mendesak DPRD segera mengambil langkah konkret.
Mereka menilai penanganan kasus hingga saat ini belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
Ketua Konsorsium, Alwi Rumadan mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk tekanan, agar kasus tidak berhenti hanya pada satu tersangka.
“Ini sudah aksi ketiga kami. Kami datang ke DPRD, karena lembaga ini memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah,” tegas Alwi.
Ia menyebut kasus dugaan peredaran sianida ilegal telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
“Masalah ini sudah menjadi momok. Jangan sampai karena kepentingan bisnis, masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.
Alwi juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk oknum aparat, yang menurutnya belum tersentuh proses hukum.
“Kami minta jangan hanya satu orang yang ditahan. Ada dugaan keterlibatan beberapa oknum polisi dan pihak lain, yang harus diusut tuntas,” katanya.
Ia menegaskan kasus tersebut harus diungkap secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
“Harus dibuka terang-benderang. Jangan ada yang dilindungi,” tandasnya.
Hal senada disampaikan perwakilan konsorsium lainnya, Umar, yang menyoroti kejanggalan dalam pengelolaan barang bukti.
“Dari ratusan kaleng yang diamankan, hanya sebagian, yang tercatat secara resmi. Lalu sisanya ke mana?” ungkapnya.
Ia menduga adanya potensi penghilangan barang bukti dalam kasus tersebut.
“Kami mencurigai ada upaya menghilangkan barang bukti, bahkan kemungkinan besar sudah diperjualbelikan kembali,” tegas Umar.
Selain itu, ia juga menyinggung adanya nama-nama yang tercantum dalam berkas pemeriksaan namun hingga kini belum diproses hukum.
“Beberapa oknum disebut dalam dokumen, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas,” katanya.
Dia berharap, DPRD Provinsi Maluku dapat mengawal kasus ini secara serius, sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.




